Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mereka berhak untuk kembali ditempatkan dalam posisi tugas yang baru.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mereka berhak untuk kembali ditempatkan dalam posisi tugas yang baru.
Mabes Polri buka suara atas sejumlah perwira yang kembali mendapatkan jabatan di struktural di institusi Korps Bhayangkara, usai terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2750/XII/ KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023. Terkait mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen).
Ramadhan menjelaskan bahwa anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik telah menjalani masa hukumnya. Alhasil, mereka pun berhak untuk kembali ditempatkan dalam posisi tugas yang baru.
“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” sambungnya.
Adapun kembali bertugasnya sejumlah anggota yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo, terlihat diantara 513 personel yang dimutasi. Ada beberapa anggota Perwira Menengah (Pamen) yang mencuri perhatian karena turut serta dimutasi oleh Kapolri.
Salah satunya adalah Kombes Budhi Herdi. Ia kini ditugaskan oleh Kapolri untuk mengisi posisi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.
Sebelumnya, Budhi menjabat sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi tersebut diembannya setelah terkena mutasi dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani As Sdm Kapolri.
Budhi saat itu dimutasi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Polri. Hal ini buntut dari terseretnya Budhi dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kala itu, Budhi terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2022) sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri.
Selain Budhi, ada juga Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Murbani sebelumnya menjabat Kabag Renmin Divpropam mendapat sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.
Pamen ketiga, ialah Kombes Susanto yang kembali dipercaya menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu sebelumnya didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.
Selanjutnya Kapolri juga menunjuk Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Dalam kasus Sambo, Denny dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Paminal Propam Polri dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.
Yang terakhir yakni AKBP Handik Zusen sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo lolos Akpol 2023. Sosok Tribrata pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo haru menunggu 20 tahun untuk memeluk ibunya di rumah.
Baca Selengkapnya