Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
MA anulir vonis mati Ferdy Sambo.
MA anulir vonis mati Ferdy Sambo.
Sambo kini divonis dengan penjara seumur dengan kekuatan hukum tetap atas inkracht.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kekagung) Ketut Sumedana menerangkan pihaknya menghormati putusan Hakim MA yang telah mengadili Sambo Cs. Kini, Kejagung tinggal menunggu berkas lengkap dari MA jelang eksekusi Sambo Cs. "Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan akan kami pelajari," kata Ketut Kejagung, Rabu (9/8). Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, keputusan MA tidak bisa dintervensi oleh pihak manapun.
Putusan MA, kata Ketut, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
"Bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodir dalam satu putusan," ucap Ketut.
Usai menerima salinan putusan MA, Kejagung akan langsung mengeksekusi Sambo cs ke dalam Lapas. "Mengenai lapas, lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi itu," kata Ketut. Sebelumnya, MA dalam sidang kasasi yang diajukan oleh Sambo Cs, telah meringankan keputusan yang telah dikuatkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Lalu, Kuat Ma'aruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo haru menunggu 20 tahun untuk memeluk ibunya di rumah.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPutri sulung Ferdy Sambo baru saja mendapatkan sepucuk surat cinta dari sang ibunda, Putri Candrawathi yang saat ini berada di balik jeruji bes
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya