PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
MA sebelumnya mengurangi hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
MA sebelumnya mengurangi hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima petikan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Petikan putusan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (14/8). "Ya, sudah diterima pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media, Senin (14/8).
Berkas Putusan Ditelaah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menelaah berkas tersebut dan langsung diberikan kepada kejaksaan dan pihak terdakwa.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menggelar sidang Kasasi diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hasil sidang majelis hakim agung memutuskan mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun.
Selanjutnya terpidana Kuat Maruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni menjadi hanya 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya