Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup.

Hakim Mahkamah Agung meringankan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo.

Hakim Mahkamah Agung meringankan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup.

Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keringanan hukuman juga diberikan kepada tiga terdakwa lain, di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

3 hakim agung menjadi sosok yang berperan memberikan 'potongan' hukuman kepada Ferdy Sambo Cs kini menjadi sorotan. Sementara, dua hakim lainnya menolak Ferdy Sambo diberi potongan hukuman.

Berikut profil lima hakim beserta latar belakangnya tersebut:

3 hakim agung menjadi sosok yang berperan memberikan 'potongan' hukuman kepada Ferdy Sambo Cs kini menjadi sorotan. Sementara, dua hakim lainnya menolak Ferdy Sambo diberi potongan hukuman.

1. Suhadi

Suhadi adalah seorang Hakim Agung yang menjabat sejak November 2011. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini adalah sosok pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tahun 9 Oktober 2018. Saat itu, Artidjo diganti karena sudah memasuki masa pensiun. Suhadi dikenal sebagai hakim MA yang kerap memperberat hukuman para pelaku. Bahkan, rekam jejak digital mencatat sejumlah nama terpidana yang merasakan palu vonis hukuman mati dari Suhadi.

Pertama, hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada di Magelang, Jawa Tengah tahun 2009. Kedua, hukuman mati untuk 5 gembong narkoba penyelundup 800 Kg sabu yaitu Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung. Ketiga, hukuman mati kepada seorang mafia bernama Syafrudin. Dia adalah pengendali narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Latar Belakang Pendidikan

S-1: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (1978). S-2: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM (2002). S-3: Universitas Padjajaran (2015).

Karir Suhadi

Pencapaian Karir: -Juru Bicara MA. -Panitera MA -Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA -Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus -Ketua Pengadilan Negeri Karawang, -Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, -Ketua Pengadilan Negeri Takengon, -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna. -Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto

Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’. Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023. Latar Pendidikan: S-1: Fakultas Hukum Universitas Jember (1984). S-2: Universitas Merdeka Malang (2003).

Karir Hakim Suharto

Pencapaian Karir: -Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung -Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar -Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara -Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

3. Desnayeti

Desnayeti adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2013. Sosok Desnayeti memiliki rekam jejak soal sunat menyunat hukuman pelaku. Contoh, vonis bandar narkoba Heri Fadli disunat Desnayeti dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Kala itu, Desnayeti menjadi ketua dari upaya hukum kasasi bersama Hakim Agung Gazalba Saleh yang saat ini terjerat KPK dan Yohanes Priyana.

Namun Desnayeti juga memiliki rekam jejak menjatuhkan vonis mati. Kala itu, hukuman mati dijatuhkan kepada Tinus Tanaem dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan dua gadis di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tahun 2021. Tinus divonis hukuman mati pada 27 September 2022.

Pendidikan dan Karir

S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas. S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas. S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya. Pencapaian Karir: -Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak -Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang -Hakim pada Pengadilan Negeri Padang

4. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021. Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus. Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati. Latar Pendidikan: S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Pencapaian Karir: -Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak. -Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI -Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

5. Jupriyadi

Jupriyadi adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Sebelum menjadi hakim Agung, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Nama Jupriyadi pernah dikenal publik, saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dia adalah satu dari lima hakim yang ikut melakukan vonis terhadap sang mantan gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2017 silam. Meski sempat terkenal, jejak digital Jupriyadi tidak teralu lengkap. Hanya saja, pria kelahiran 6 Juni 1962 tercatat pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung usai menuntaskan putusan terhadap Ahok.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
20 TAHUN MENUNGGU PELUKAN IBUNDA
20 TAHUN MENUNGGU PELUKAN IBUNDA

Anak Ferdy Sambo haru menunggu 20 tahun untuk memeluk ibunya di rumah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Baca Juga