VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui

Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui (Merdeka.com)

Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui

Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Padahal, pengadilan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hukuman penjara untuk Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Sebelumnya, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian masa hukuman Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dan hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Rekomendasi