Komisi Yudisial (KY) telah memastikan akan segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Kepastian ini muncul setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT tersebut terjadi pada awal Februari 2026. Pemeriksaan kode etik ini menjadi upaya KY menjaga integritas peradilan. Tujuannya untuk mewujudkan peradilan yang bersih di Indonesia.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, menegaskan penegakan kode etik merupakan porsi utama KY. Pernyataan tersebut disampaikan Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2) malam. Ini menggarisbawahi komitmen lembaga tersebut. KY akan berkoordinasi erat dengan KPK untuk mendapatkan informasi. Informasi ini dibutuhkan dalam proses klarifikasi kasus.
Langkah KY ini merupakan respons cepat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi ini dilakukan oleh pimpinan PN Depok terkait pengurusan sengketa lahan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Mahkamah Agung (MA). Ini untuk menentukan sanksi yang tepat. Sinergi antarlembaga ini penting dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Advertisement
Advertisement
Komisi Yudisial akan menjalin koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ini. Abhan menjelaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran dapat ditangani secara komprehensif. KY akan meminta data dan informasi dari KPK yang relevan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Koordinasi ini mencakup proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung upaya KPK dalam penegakan hukum pidana. Di sisi lain, KY fokus pada aspek penegakan kode etik profesi hakim.
Selain dengan KPK, Komisi Yudisial juga berencana berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Sinergi antara KY dan MA sangat krusial dalam menentukan hukuman administratif terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik. Hal ini sesuai dengan kewenangan kedua lembaga dalam menjaga marwah peradilan.
Advertisement
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan pejabat di Pengadilan Negeri Depok. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan publik.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah KPK. KY berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangannya. KPK kemudian mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut.
Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Selain itu, ada juga Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Advertisement
PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini menegaskan adanya dugaan praktik suap atau janji terkait pengurusan sengketa lahan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh elemen peradilan.
Advertisement
Penindakan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) ini sejalan dengan mandatnya untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Abhan menekankan bahwa KY memiliki peran sentral dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan PN Depok menjadi perhatian serius bagi KY. Lembaga ini berkomitmen untuk menindak tegas setiap hakim yang terbukti melanggar sumpah jabatan dan etika profesi. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui langkah-langkah ini, KY berharap dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Upaya penegakan kode etik ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi peradilan. Harapannya adalah terciptanya sistem hukum yang adil dan bebas dari korupsi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews