Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir. Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman kepada empat terpidana dalam putusan kasasi, Selasa (8/8/2023). Hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu terhadap mereka, dikurangi oleh MA. Mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, mendapat pengurangan hukuman. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Jaksel, oleh MA diringankan menjadi penjara seumur hidup.