Advertisement
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,"
kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Advertisement
merdeka.com
Adapun dua terpidana lain dalam kasus itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo.
Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
"Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara),"
Advertisement
jelas Ketut.
Sementara, terpidana Putri Candrawathi lebih dahulu dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8). Istri mantan Kadiv Propam itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara.
Sekedar informasi, MA dalam sidang kasasi menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Advertisement
Kuat Ma'aruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.