Poin-poin Krusial Usulan dalam RUU KUHAP
Komisi III DPR RI berencanakan akan merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Desember mendatang.
Komisi III DPR RI berencanakan akan merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Desember mendatang. Komisi III DPR RI pun memanggil seluruh pihak, untuk menyampaikan usulan atau aspirasi mengenai RUU KUHAP pada masa reses.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan, agar peran LPSK diatur dalam KUHAP baru. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPN Peradi dan LPSK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).
“Menurut kami, yang paling penting terkait LPSK ini adalah kami ingin memperjuangkan ini, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.
Kemudian, DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait RUU KUHAP. Dari 18 poin tersebut ada empat yang sangat krusial. Pertama, tentang penyadapan. Ini suatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum.
Kedua, hak advokat, di antaranya berbicara dengan kliennya, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.
Ketiga, penyidik wajib memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi maupun tersangka usai menjalani pemeriksaan. Selama ini, hanya tersangka yang berhak mendapatkan turunan BAP.
Terakhir, penghentian penyelidikan masuk dalam objek praperadilan atau bisa dipraperadilankan. Hal tersebut lantaran dari banyaknya dokumen yang diterbitkan oleh penyelidik mengenai surat perintah penghentian penyelidikan. Selain itu, LPSK juga memberikan enam masukan dalam RUU KUHAP saat RDPU dengan Komisi III DPR RI.
Usulan LPSK
Ketua LPSK Achmadi mengatakan KUHAP yang masih berlaku saat ini lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa, tetapi tidak pada saksi maupun korban.
Sementara itu, hukum pidana terus berkembang dan juga telah diatur dalam berbagai undang-undang, baik material maupun prosedural.
“Maka menjadi penting untuk mengatur atau mengakomodasi pemenuhan hak dan jaminan perlindungan saksi dan korban seiring dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan itu,” kata Achmadi.
Usulan pertama yang dibawa oleh LPSK adalah mengenai fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana.
Kedua, hak-hak yang dimiliki oleh saksi dan korban tindak pidana. Ketiga adalah pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban atau sering disebut VIS (Victim Impact Statement).
Keempat ialah mekanisme atau hukum acara mengenai restitusi. Kelima, pengaturan terkait dengan saksi pelaku atau justice collaborator. Dan keenam konsep dana pemulihan korban kejahatan.
Mengenai restitusi, LPSK mengusulkan agar revisi KUHAP menambahkan norma yang mengatur mekanisme pembayaran restitusi terhadap korban melalui dana abadi.
Dia mengatakan penambahan norma mengenai mekanisme tersebut diusulkan pada ayat (8) dan ayat (9) Pasal 175 RUU KUHAP.
“Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, kekurangan pembayaran restitusi diberikan melalui dana abadi," ucapnya.
Menurutnya, dana abadi dimaksud pada ayat (8) diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai dengan kebutuhan.
Usulan Dana Pribadi
Achmadi juga menegaskan dana abadi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara, tetapi negara sedianya memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban.
“Dana abadi korban tidak diperuntukkan pengalihan kewajiban pelaku dengan membayarkan restitusi melalui dana abadi,” jelas dia.
Dia pun menyebut, dana abadi korban di dalamnya dapat dibuat mekanisme pendanaan pemulihan agar korban memiliki kepastian dalam rehabilitasi untuk kembali ke fungsi sosialnya secara wajar.
Achmadi juga mengusulkan penambahan norma lainnya pada ayat (7) Pasal 175 RUU KUHAP jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, yakni hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan. Terpidana akan dikenakan pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya.
“Harapannya dengan begitu maka komitmen dari pelaku untuk mau membayar atas penilaian dan putusan restitusi yang diputus oleh pengadilan,” imbuhnya.