DPR Soal Kapolda Metro Naik Pangkat Jadi Bintang Tiga: Bukan Wacana Baru, Setara dengan Pangdam
Wacana Kapolda Metro Jaya menjadi pangkat bintang tiga tersebut tidak harus ada proses di DPR terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan pangkat bintang tiga di kepala kepolisian daerah bukanlah wacana baru. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri naik pangkat menjadi bitang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan menjadikannya kepala kepolisian daerah satu-satunya berpangkat bintang tiga.
"Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo. Karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga,” kata Sahroni di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Sahroni, kebijakan tersebut sangat baik mengingat Polda Metro Jaya memiliki tanggung jawab sangat besar. “Ini sungguh bagus ya, karena Polda Metro terutama, wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga udah sangat baik. Sangat baik,” kata dia.
Selain tanggung jawab, Sahroni menyebut wacana Kapolda Metro Jaya menjadi pangkat bintang tiga tersebut tidak harus ada proses di DPR terlebih dahulu. “Oh, kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yaitu di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden,” pungkasnya.
Kapolda Metro Jaya Kini Berpangkat Bintang Tiga
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Asep Edi menjadi satu-satunya Kapolda di Indonesia yang saat ini tersemat bintang tiga di pundaknya.
Selama ini, perwira tinggi bintang tiga dengan pangkat Komisasris Jenderal atau Komjen, hanya diduduki perwira di markas besar Polri. Bukan perwira di kepolisian daerah. Kapolda di Indonesia kebanyakan dijabat oleh Perwira tinggi Polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Brigadir Jenderal (Brigjen). Seorang Irjen menyandang dua bintang. Sedangkan Brigjen menyandang bintang satu.
Pangkat Kapolda disesuaikan dengan Polda yang dipimpin. Untuk Polda Tipe A dan khusus, dipimpin Perwira berpangkat Irjen. Contohnya: Kapolda Jabar, Kapolda Banten, Kapolda Bali, dan lainnya. Sedangkan Polda tipe B, dipimpin Perwira berpangkat Brigadir Jenderal. Contohnya Kapolda Kalimantan Utara, Kapolda Bengkulu, Kapolda Maluku Utara dan lainnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Perpres tersebut, hanya ada enam jabatan dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yaitu: Wakapolri; Irwasum; Kabaintelkam; Kabaharkam; Kabareskrim; dan Kalemdiklat.
Namun, terhitung mulai Mei 2026, ada tambahan jabatan baru bagi perwira berpangkat Komjen. Yakni Kapolda Metro Jaya. Dasar hukumnya, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Betul (seterusnya Polda Metro Jaya akan dipimpin Bintang 3)," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (14/5).