Perlindungan Saksi Korban KUHP Baru: Perubahan Fundamental dan Tantangan LPSK
Ketua LPSK Achmadi menyatakan perlindungan saksi korban KUHP baru membawa perubahan fundamental dan lebih rinci, namun tantangan terkait kasus narkotika masih perlu diantisipasi.
Perubahan Fundamental dalam Perlindungan Hak Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan adanya perubahan fundamental dalam sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Achmadi, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, pada Jumat, 2 Januari.
Perubahan signifikan ini seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Achmadi menjelaskan bahwa kedua kitab hukum tersebut mengatur hak-hak saksi dan korban secara lebih rinci dan komprehensif.
“Begitu fundamental, perubahan yang sangat signifikan ke depan dalam rangka pemberian perlindungan saksi dan korban seiring diaturnya di KUHP atau di hukum acara itu sendiri,” ujar Achmadi.
Penguatan Restitusi dan Sanksi Pidana dalam KUHP Nasional
KUHP baru yang resmi berlaku mulai Jumat ini, memuat norma-norma yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi LPSK. Salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai ganti kerugian atau restitusi bagi korban tindak pidana.
Achmadi menjelaskan bahwa beberapa norma terkait ganti kerugian ini memiliki kaitan erat dengan restitusi, termasuk hak-hak saksi dan korban yang kini telah diatur lebih jelas dalam KUHAP.
Selain itu, KUHP nasional, yang menggantikan warisan hukum zaman Belanda, juga mengatur secara spesifik mengenai ketentuan sanksi pidana. Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban, menegaskan komitmen negara terhadap hak-hak mereka.
Penanganan Penyiksaan dan Tantangan Kasus Narkotika
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP baru semakin mempertegas penanganan tindak pidana penyiksaan. Hal ini merupakan kemajuan signifikan karena sebelumnya, tindak pidana penyiksaan belum diatur secara eksplisit dalam kitab hukum lama.
“Dalam konteks perlindungan dari sisi tindak pidana penyiksaan itu sudah kami lakukan sebelumnya, tetapi dengan adanya pasal yang tersendiri mengatur tentang penyiksaan itu akan memperkuat dalam penegakan hukumnya,” kata Suparyati.
Namun, LPSK juga mencatat adanya sejumlah tantangan, terutama terkait tindak pidana narkotika. Dalam KUHP baru, suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika jika terbukti ada kegiatan distribusi dan produksi.
Perbedaan ini menjadi catatan penting, sebab Undang-Undang Narkotika sebelumnya mengkategorikan perbuatan menguasai, menerima, dan menawarkan sebagai tindak pidana. Perbedaan definisi ini menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan hak-hak saksi pelaku, khususnya dalam kasus narkotika dan psikotropika.
Integrasi LPSK dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Wakil Ketua LPSK lainnya, Sri Nurherwati, menekankan bahwa perlindungan saksi dan korban kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini dimungkinkan karena KUHP dan KUHAP baru mengatur secara jelas mengenai perlindungan tersebut.
“Selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan,” ujarnya, menyoroti posisi LPSK sebelumnya.
Dengan adanya pengaturan baru ini, LPSK berharap dapat memperkuat posisinya dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Peran LPSK sangat krusial dalam penegakan hukum dan proses pidana terpadu.
Sumber: AntaraNews