Perubahan Istilah Pelindungan Saksi Korban Dorong Negara Lebih Proaktif
Pakar hukum Ahmad Sofian menilai perubahan nomenklatur "perlindungan" menjadi "pelindungan" dalam RUU PSDK menandai pergeseran peran negara dari responsif menjadi proaktif dalam menjamin hak saksi dan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Ahmad Sofian, menyoroti perubahan signifikan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Ia menilai pergantian istilah "perlindungan" menjadi "pelindungan" bukan sekadar perubahan linguistik biasa.
Menurut Sofian, perubahan nomenklatur ini secara fundamental mendorong pergeseran peran negara. Negara yang sebelumnya cenderung responsif kini dituntut untuk lebih proaktif dalam menjamin hak-hak saksi dan korban.
Pergeseran ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak saksi dan korban dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini menegaskan arah kebijakan hukum yang menuntut keterlibatan negara secara aktif.
Pergeseran Paradigma Kewajiban Negara dalam Pelindungan Saksi Korban
Ahmad Sofian menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merepresentasikan pergeseran paradigma normatif. Kewajiban negara beralih dari sifat pasif menjadi kewajiban yang lebih aktif.
Dalam pendekatan baru ini, negara tidak lagi hanya menunggu laporan atau merespons ancaman yang muncul. Negara kini wajib memastikan pemenuhan hak saksi dan korban berjalan secara sistematis.
Negara dituntut untuk bertindak secara proaktif, sistematis, serta berkelanjutan. Ini demi memastikan terpenuhinya hak-hak fundamental bagi saksi dan korban.
Konsekuensi Yuridis dan Akuntabilitas Negara
Perubahan istilah "pelindungan" membawa konsekuensi yuridis yang luas, terutama dalam memperkuat akuntabilitas negara. Akuntabilitas ini berlaku dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Terjadi perluasan ruang lingkup tanggung jawab negara. Negara dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya atas tindakan yang dilakukan, tetapi juga atas kegagalan bertindak.
Kewajiban negara menjadi lebih terbuka untuk diuji melalui berbagai mekanisme hukum yang tersedia. Pengujian ini dapat dilakukan melalui jalur konstitusional atau gugatan perdata.
Selain itu, mekanisme laporan maladministrasi juga dapat digunakan untuk menguji kinerja negara. Hal ini memastikan negara menjalankan kewajibannya dengan baik.
Peningkatan Standar Kinerja dan Peran Aktif Negara
Sofian juga menilai bahwa perubahan ini secara otomatis meningkatkan standar penilaian terhadap kinerja negara. Standar ini berlaku dalam upaya melindungi saksi dan korban.
Negara tidak lagi dinilai hanya dari ada atau tidaknya suatu tindakan yang dilakukan. Penilaian kini bergeser pada efektivitas dan kecukupan tindakan tersebut dalam memberikan pelindungan.
Pergeseran ini merekonstruksi hubungan antara negara dan warga dalam sistem peradilan pidana. Negara tidak lagi sekadar menjadi penonton atau reaktor pasif.
Sebaliknya, negara kini menjadi aktor utama yang bertanggung jawab secara aktif. Ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban secara penuh.
Pentingnya Pelindungan Berkelanjutan Pasca-Persidangan
Meskipun demikian, Sofian menegaskan bahwa keberhasilan konsep "pelindungan" ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Implementasi tersebut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan pelindungan, terutama setelah proses persidangan selesai. Kewajiban negara tidak berhenti saat putusan dijatuhkan.
Fase pascapersidangan kerap menjadi titik rawan bagi saksi dan korban. Periode ini sering kali menjadi masa di mana risiko terhadap mereka justru meningkat secara signifikan.
Oleh karena itu, negara harus memastikan pelindungan terus berlanjut. Ini agar saksi dan korban tidak kembali menghadapi ancaman setelah proses hukum berakhir.
Sumber: AntaraNews