Permohonan LPSK Meningkat Drastis: Kepercayaan Publik Melonjak Sepanjang 2025
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan signifikan pada jumlah Permohonan LPSK sepanjang 2025, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
Permohonan LPSK Meningkat Drastis: Kepercayaan Publik Melonjak Sepanjang 2025
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima lonjakan permohonan perlindungan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Total 13.027 permohonan tercatat, menunjukkan peningkatan sebesar 27,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 10.217 permohonan.
Kenaikan ini menjadi indikator kuat bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peran LPSK dalam memberikan perlindungan terus bertumbuh. Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, menekankan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Dari total permohonan yang masuk, LPSK berhasil menyediakan 11.162 layanan perlindungan bagi 8.843 orang terlindung. Angka ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia.
Lonjakan Kepercayaan dan Kualitas Pelayanan LPSK
Peningkatan jumlah permohonan yang diterima LPSK pada tahun 2025 menjadi bukti nyata tingginya harapan dan kepercayaan masyarakat. Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa angka ini sekaligus menegaskan pentingnya kebutuhan akan perlindungan saksi dan korban.
LPSK berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi ekspektasi publik yang semakin besar. Setiap permohonan yang masuk membawa kisah perjuangan korban mencari keadilan serta keberanian saksi dalam bersuara.
Jumlah orang terlindung juga mengalami peningkatan sekitar 41 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak individu yang mendapatkan akses terhadap perlindungan yang komprehensif dari LPSK.
Dominasi Kasus dan Ragam Perlindungan yang Disediakan
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa berdasarkan persentase kenaikan jumlah permohonan, tiga jenis tindak pidana mengalami kenaikan signifikan. Tindak pidana korupsi mencatat 203 permohonan, penganiayaan berat 819 permohonan, dan kekerasan seksual mencapai 1.381 permohonan.
LPSK menyediakan beragam jenis perlindungan yang dapat diakses oleh pemohon. Ini meliputi hak atas keamanan berupa perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
Selain itu, fasilitas ganti rugi atau restitusi juga menjadi bagian dari layanan yang diberikan. Ragam perlindungan ini bertujuan untuk memulihkan penderitaan korban akibat tindak pidana, termasuk luka fisik, gangguan psikologis, hingga kehilangan pekerjaan.
Korban Mendominasi Permohonan, Negara Hadir Melalui LPSK
Pemohon perlindungan yang dilayani LPSK didominasi oleh pihak korban, dengan jumlah mencapai 11.911 orang. Sementara itu, saksi berjumlah 635 orang dan pelapor sebanyak 219 orang.
Dominasi korban ini mencerminkan tingginya kebutuhan perlindungan langsung bagi mereka yang terdampak tindak pidana. Kondisi ini juga menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan.
Susilaningtias menambahkan bahwa situasi ini sekaligus membuktikan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara. LPSK hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memfasilitasi layanan perlindungan komprehensif selama proses peradilan pidana.
Perlindungan Komprehensif Melampaui Prosedur
Selain korban, saksi, dan pelapor, permohonan perlindungan juga diajukan oleh tersangka (79 orang), terlapor (24 orang), terdakwa (19 orang), dan terpidana (sembilan orang). Pemohon dengan status ahli tercatat sebanyak tujuh orang dan saksi pelaku yang bekerja sama sebanyak delapan orang.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban bukan hanya persoalan prosedural semata. Ini mencakup perlakuan yang layak, manusiawi, dan penuh empati.
Jaminan keadilan prosedural dan akses yang mudah serta berkesinambungan adalah kunci. Hal ini memastikan saksi dan korban didengar, diperhatikan, serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk bangkit, pulih, dan mendapatkan keadilan sesungguhnya.
Sumber: AntaraNews