Tahukah Anda? Permohonan LPSK Naik 34%, Sinergi DPR-LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah
LPSK dan Komisi XIII DPR RI bersinergi perkuat **perlindungan saksi dan korban** di daerah, hadapi tantangan akses dan stigma. Akankah ini jadi solusi efektif?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI gencar mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Sinergi ini diwujudkan melalui sosialisasi di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (11/10). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan urgensi perlindungan hukum.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk mengatasi keterbatasan akses layanan. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, serta berbagai elemen masyarakat dan penegak hukum. Mereka berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam sistem perlindungan.
Upaya ini menjadi krusial mengingat masih banyak korban yang enggan melapor karena rasa takut dan minimnya informasi. LPSK mencatat peningkatan permohonan perlindungan, namun kesenjangan akses di daerah masih menjadi perhatian utama. Penguatan sistem perlindungan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Tantangan dan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, mengungkapkan bahwa meskipun kesadaran masyarakat meningkat, akses terhadap layanan perlindungan di Kalimantan Barat masih terbatas. Sepanjang tahun 2024, LPSK menerima 108 permohonan perlindungan dari Kalbar, didominasi oleh Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Mayoritas kasus tersebut, sebanyak 67 permohonan, terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Mahyudin menjelaskan bahwa setiap permohonan mencerminkan keberanian individu untuk mencari keadilan dan perlindungan. Namun, masih banyak korban yang belum berani melapor karena rasa takut, stigma sosial, serta minimnya informasi mengenai hak perlindungan hukum. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam upaya penegakan hukum yang berpihak pada korban.
Secara nasional, LPSK mencatat adanya 10.217 permohonan perlindungan sepanjang 2024, menunjukkan peningkatan signifikan 34% dari tahun sebelumnya. Angka ini, meski meningkat, masih sangat kecil dibandingkan 584.991 kasus kejahatan yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa banyak korban yang belum mendapatkan akses perlindungan yang memadai.
Permohonan tertinggi secara nasional berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang, pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan kekerasan seksual. Mahyudin menegaskan bahwa peningkatan jumlah permohonan ini mengindikasikan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap LPSK. Namun, ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan akses perlindungan bagi korban di berbagai daerah di Indonesia.
Sinergi dan Komitmen Legislatif untuk Perlindungan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengakui bahwa sistem perlindungan saksi dan korban di daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi aspek regulasi, ketersediaan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas lembaga yang belum optimal. Ini menjadi fokus utama dalam upaya perbaikan sistem perlindungan.
Franciscus menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat sistem perlindungan ini melalui pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Penguatan undang-undang tersebut diharapkan dapat menyentuh aspek kelembagaan, dukungan anggaran, dan sinergi antarinstansi secara lebih komprehensif.
Selain upaya legislatif, LPSK juga memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat. Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) telah tersebar di 14 provinsi, termasuk 58 relawan aktif di Kalimantan Barat. Para relawan ini berperan vital dalam membantu masyarakat mengenal dan mengakses layanan perlindungan yang disediakan oleh LPSK.
Mahyudin menambahkan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan kerja kemanusiaan yang membutuhkan kolaborasi semua pihak. "Perlindungan tidak bisa dilakukan LPSK sendiri. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas," ujarnya. Ia menekankan bahwa perlindungan mencakup keamanan fisik, hak prosedural, bantuan hukum, medis, psikologis, hingga rehabilitasi sosial.
Melalui sosialisasi ini, LPSK dan Komisi XIII DPR RI berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban adalah hak konstitusional. Ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada korban. Tujuannya adalah memastikan saksi dan korban dapat pulih serta berani bersuara untuk keadilan.
Sumber: AntaraNews