Kepergok Curi Sawit, Pria di Muba Tembak Sekuriti hingga Kritis
AS diduga panik dan khawatir perbuatannya akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Seorang pria berinisial AS (43) ditangkap polisi setelah diduga mencuri kelapa sawit dan menembak seorang petugas keamanan yang memergokinya beraksi. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi di area kebun sawit milik warga di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, pada Selasa (12/5) menjelang waktu Maghrib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tengah melakukan pencurian buah kelapa sawit ketika aksinya diketahui oleh ADN (39), seorang petugas keamanan yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Mengetahui dirinya dipergoki, AS diduga panik dan khawatir perbuatannya akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Untuk menghindari proses hukum, pelaku kemudian menembakkan senapan angin ke arah korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri.
Akibat luka tembak tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku Ditangkap, Senapan Angin Disita
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Kamis (4/6). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan saat melakukan penembakan.
"Tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya," ungkap Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Jumat (5/6).
Sengaja Tembak Korban agar Aksi Tak Terbongkar
Menurut Hutahaean, tersangka sengaja melukai korban karena tidak ingin aksi pencurian yang dilakukannya gagal sekaligus berujung pada proses hukum. Pelaku diduga memilih menembak korban setelah merasa terancam karena dipergoki saat melakukan pencurian buah sawit.
Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.