Fakta Terkuak: Praka S Diduga Alami Beban Mental, Sempat Letuskan Senjata di Bank Gowa

Dandim 1409 Gowa mengungkap dugaan Praka S mengalami beban mental sebagai pemicu insiden letusan senjata di bank. Apa sebenarnya yang terjadi?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Terkuak: Praka S Diduga Alami Beban Mental, Sempat Letuskan Senjata di Bank Gowa
Dandim 1409 Gowa mengungkap dugaan Praka S mengalami beban mental sebagai pemicu insiden letusan senjata di bank. Apa sebenarnya yang terjadi? (Merdeka.com)

Insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melibatkan seorang prajurit TNI, Praka S, yang diduga mengalami beban mental. Komandan Distrik Militer (Dandim) 1409 Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, mengungkapkan dugaan ini setelah Praka S sempat meletuskan senjatanya di Pos Satpam salah satu Bank BUMN.

Kejadian tersebut bermula pada Kamis (26/9), ketika Praka S terekam CCTV masuk ke bank dengan membawa senjata api laras panjang yang disembunyikan. Praka S kemudian ditenangkan oleh satpam bank setelah sempat berteriak, sebelum akhirnya diamankan oleh anggota intel Kodim.

Dandim Heri menganalisa bahwa beban mental ini kemungkinan disebabkan oleh masalah pribadi, seperti gaya hidup hedon, keterlibatan dalam judi online, atau tumpukan utang. Saat ini, Praka S telah diserahkan ke POMDAM untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Dugaan Beban Mental Jadi Pemicu Insiden

Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto menduga kuat bahwa Praka S memiliki beban mental yang berat. Dugaan ini muncul setelah insiden di bank, di mana Praka S sempat meletuskan senjatanya saat diamankan anggota intel.

Menurut Dandim Heri, analisanya didasarkan pada informasi dari pihak bank saat kejadian. Praka S sempat bercerita kepada satpam bank mengenai Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan isu serupa.

“Kemungkinan (dugaan). Kalau menurut alasan kami, kemungkinan yang bersangkutan ini ada beban mental,” ujar Dandim Heri di Gowa, Sabtu. Ia menambahkan, “Jadi, kemungkinan analisa kami agak kurang sehat, dan mungkin (Praka S) banyak masalah. Salah satunya, mungkin terpengaruh oleh hidup yang hedon, atau pun terlibat judi online, ataupun dengan hutang yang banyak di luar.”

Dandim juga menegaskan bahwa tidak ada permasalahan antara Praka S dengan Divisi Infanteri 3 Kostrad atau Kodim. “Tidak ada permasalahan antara Kodim dan Divisi. Kami sebenarnya dengan divisi sampai sekarang masih bekerja sama dengan baik, bersinergi ke dengan baik dalam setiap kegiatan,” ujarnya, menekankan bahwa persoalan ini bersifat pribadi.

Kronologi Insiden di Bank BUMN Gowa

Insiden yang melibatkan Praka S terjadi pada Kamis (26/9) di Pos Satpam sebuah bank BUMN di Gowa. Awalnya, Praka S terekam CCTV masuk ke bank dengan membawa senjata api jenis laras panjang yang disembunyikan di balik kausnya.

Setelah sempat berteriak, Praka S ditenangkan oleh satpam bank. Ia juga sempat bercerita soal Undang-Undang perampasan aset kepada satpam. Karena membawa senjata api, Praka S kemudian dibawa ke pos satpam untuk diamankan.

Pihak satpam bank lantas menghubungi Intel Kodim untuk mengamankan Praka S. Saat anggota intel dan polisi tiba di lokasi, Praka S diduga kaget dan mengarahkan senjatanya ke arah anggota intel.

“Pada saat itu yang bersangkutan mungkin kaget, mungkin karena dia takut ditangkap sehingga dia mau melakukan perlawanan, (senjata) langsung ditangkis oleh anggota kami. Terus tiba tiba terjadi letusan, seperti itu,” kata Dandim Heri. Letusan tersebut menyebabkan peluru mengenai tembok bagian atas Pos Satpam.

Aturan Penggunaan Senjata dan Tindak Lanjut

Dandim Heri menjelaskan mengenai aturan penggunaan senjata dalam militer. Senjata militer hanya digunakan saat ada kegiatan tertentu yang telah ditentukan. Setelah kegiatan selesai, senjata wajib digudangkan atau disimpan kembali di tempatnya.

“Senjata itu, yang memiliki senjata wajib personil militer, tetapi untuk kegiatan di luar. Itu untuk kegiatan kegiatan yang sudah sudah ditentukan saja. Memang tidak dengan mudah senjata itu untuk di bawa keluar oleh personil TNI AD,” ucapnya, menegaskan bahwa membawa senjata keluar tanpa izin adalah pelanggaran.

Pasca-insiden, Praka S kini telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) untuk proses tindak lanjut penyelidikan. Hasil penyidikan sejauh ini belum diketahui secara pasti karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Pihak berwenang akan terus menyelidiki motif di balik tindakan Praka S dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dan militer dijalankan dengan benar. Insiden ini menjadi perhatian serius untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi