LPSK Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban Aksi Demonstrasi
LPSK mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana dalam aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Khususnya, apabila ada ancaman atau intimidasi yang diterima.
"LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK Achmadi dikutip dari siaran persnya, Sabtu (30/8).
Menurut dia, saksi dan/atau korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LPSK akan memastikan korban mendapatkan perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan atau bantuan untuk pemulihan saksi dan korban," ujarnya.
Di sisi lain, Achmadi juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas rantis saat penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. LPSK telah mendatangi keluarga Affan.
"Atas peristiwa tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketua LPSK Achmadi bersama tim proaktif mendatangi keluarga Korban pada Jumat (29/8)," tuturnya.
Dia mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan damai. Achmadi berharap tak ada lagi korban dalam aksi demonstrasi, baik masyarakat maupun aparat hukum.
"LPSK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi," jelas Achmadi.