Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar sidang penganiayaan Prada Lucky Namo. 17 Terdakwa menghadapi sidang tuntutan.
Emosi Ibu Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey memuncak, naik pitam dirinya dibuat saat melihat ke-17 pelaku keluar ruang sidang, Kamis (4/12/2025). Emosi Sepriana meluap ketika para terdakwa diusir keluar dari ruang sidang.
"Sampai akhirat tidak akan tenang. Bikin ancur sekarang ibu, lihat nanti," ungkap Sepriana dalam tayangan video SCTV.
Sepriana berharap para pelaku dipecat dari institusi TNI dan menerima hukuman setimpal.
"Kami berharap, baik dari pihak keluarga almarhum Prada Lucky maupun keluarga Richard, agar semua terdakwa dipecat dan dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing," tambahnya.
Sepriana menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk menghormati memori anaknya yang telah tiada.
Advertisement
Oditur Militer belum menyelesaikan berkas penuntutan terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo. Oleh karena itu, sidang yang seharusnya membahas tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang ditunda hingga pekan depan.
"Bapak Oditur silakan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025," ungkap Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada awal persidangan lanjutan kasus tersebut.
Sidang hari ini diadakan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto, sementara penasehat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Persidangan dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua hakim anggota, Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Namun, di awal persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa mereka belum dapat menyelesaikan berkas penuntutan karena berbagai kesibukan dalam seminggu terakhir, sehingga meminta majelis hakim untuk menunda persidangan.
Kejadian serupa juga terjadi pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang melibatkan empat terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang lanjutan untuk dua berkas perkara ini dijadwalkan pada Kamis (11/12) pukul 10.00 Wita. Sebelumnya, pada Rabu (3/12), telah diadakan sidang lanjutan untuk kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa. Namun, sidang tersebut ditunda hingga Rabu (10/12) atas permintaan Oditur Militer yang belum menyelesaikan berkas penuntutan.
Adapun 17 orang terdakwa tersebut adalah: 1. Sertu Thomas Desamberis Awi 2. Sertu Andre Mahoklory 3. Pratu Poncianus Allan Dadi 4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis 5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase 6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora 7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie 8. Letda. Made Juni Arta Dana 9. Pratu Rofinus Sale 10. Pratu Emanuel Joko Huki 11. Pratu Ariyanto Asa 12. Pratu Jamal Bantal 13. Pratu Yohanes Viani Ili 14. Serda Mario Paskalis Gomang 15. Pratu Firdaus 16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) 17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.