Pengadilan Militer Pecat 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky
Pengadilan Militer Kupang menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo.
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (31/12).
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap bawahan saat berdinas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Mayor Subiyanto dikutip dari Antara, Rabu (31/12).
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Putusan Hukuman
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok enam tahun penjara kepada para terdakwa berpangkat bintara dan tamtama, dengan pengurangan masa tahanan.
Selain hukuman badan, seluruh terdakwa pada kelompok ini dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, dua terdakwa berpangkat perwira, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf.
Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.
Keduanya diketahui menjabat sebagai komandan peleton.
Wajib Bayar Restitusi Rp32 Juta Per Orang
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo. Besaran restitusi ditetapkan Rp32.036.768 per orang.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditur Militer berwenang menyita harta kekayaan terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Mayor Subiyanto.
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga menyatakan sikap yang sama. Tenggat waktu pengajuan banding ditetapkan selama 14 hari.
Vonis tersebut selaras dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya dibacakan pada sidang 10 Desember 2025.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang merujuk Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang penganiayaan terhadap bawahan.
Kronologi Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara penganiayaan berat di lingkungan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Prada Lucky Namo dianiaya oleh seniornya dengan dalih pembinaan. Korban sempat dirawat di fasilitas kesehatan sebelum meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Perkara penganiayaan tersebut melibatkan total 22 terdakwa yang diproses dalam tiga berkas terpisah. Sidang putusan untuk dua berkas lainnya dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.