LPSK Buka Kanal Pengaduan Online bagi Korban Penipuan PT DSI, Permudah Proses Restitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka kanal pengaduan daring bagi para korban kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), memfasilitasi proses restitusi dan verifikasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi membuka kanal pengaduan daring bagi para korban kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pembukaan kanal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan restitusi bagi pihak yang dirugikan. Inisiatif ini merupakan hasil koordinasi lanjutan antara LPSK dan penyidik Bareskrim Polri.
Kanal pengaduan ini mulai beroperasi efektif sejak tanggal 1 April 2026, memberikan akses mudah bagi korban untuk mendaftar sebagai pemohon restitusi. Langkah strategis ini diambil guna memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal. Korban kini dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi LPSK yang telah disediakan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menjelaskan pentingnya kanal ini. Hal ini untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban. Proses verifikasi akan dilakukan setelah pengajuan permohonan restitusi diterima oleh LPSK.
Proses Pengajuan Restitusi Melalui Kanal Daring LPSK
LPSK telah menyediakan dua portal daring khusus bagi para korban penipuan PT DSI untuk mengajukan permohonan. Pengajuan pendaftaran sebagai pemohon restitusi dapat diakses melalui situs https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/. Platform ini dirancang untuk memudahkan korban dalam melaporkan kerugian mereka.
Sementara itu, untuk pengajuan klaim kerugian secara spesifik, korban dapat mengunjungi https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth. Kedua kanal ini memastikan bahwa setiap langkah pengajuan dapat dilakukan secara efisien dan transparan. Setelah pengajuan, LPSK akan memproses verifikasi data korban.
Dengan adanya kanal pengaduan online ini, diharapkan lebih banyak korban dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh kembali hak-hak mereka. Kemudahan akses menjadi prioritas utama dalam upaya pemulihan kerugian korban. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana penipuan.
Optimalisasi Penelusuran Aset dan Pemulihan Kerugian Korban
Bareskrim Polri terus berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) para tersangka kasus PT DSI. Langkah ini krusial dalam mengidentifikasi harta kekayaan yang disembunyikan.
Penelusuran aset dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Harta ini mungkin telah disembunyikan atau dialihkan oleh para tersangka. Pengamanan aset tersebut sangat penting sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Tujuan utama dari upaya asset tracing ini adalah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) bagi para korban. Dengan mengamankan aset yang relevan, diharapkan sebagian besar kerugian finansial korban dapat dikembalikan. Sinergi antarlembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus penipuan PT DSI.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi Penipuan PT DSI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan PT DSI. Tersangka keempat yang baru ditetapkan adalah AS, pendiri PT DSI dan Direktur PT DSI periode 2018–2024. Penetapan ini memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, tiga tersangka lain telah diidentifikasi, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Kemudian MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama dua perusahaan lain. Terakhir, ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan penipuan melalui media elektronik. Mereka juga disangkakan melakukan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan keuangan. Modus operandi melibatkan penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dan data peminjam aktif. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga menjadi salah satu sangkaan serius dalam kasus ini.
Sumber: AntaraNews