Bareskrim Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Penipuan, Terseret Pidana Pencucian Uang
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap AS, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Polri menetapkan Eks Direktur PT DSI 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 (dua) alat bukti yang syah, menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 - 2024 sekaligus Founder PT. DSI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Kamis (2/3).
Ade menyebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap AS, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan digelar pada Rabu, 8 April 2026 di Ruang Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka AS. Pencegahan dimulai dari tanggl 22 Maret 2026 hingga enam bulan ke depan.
Selanjutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran aset.
Gandeng LPSK
Sementara itu, Bareskrim menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagi tindak lanjut permohonan restitusi yang diminta korban PT DSI.
Pastikan Berjalan Profesional
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK," jelaa Ade.
Ade memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.