Polri Bongkar Modus Fraud PT DSI Gunakan Proyek Fiktif, Ribuan Korban Terjebak
Bareskrim Polri mengungkap modus Fraud PT DSI Proyek Fiktif yang menjerat 15.000 korban, menimbulkan kerugian besar bagi para lender.
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, telah membongkar dugaan praktik fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan penyedia layanan pendanaan berbasis teknologi informasi ini diduga kuat menggunakan modus proyek fiktif untuk menarik dana investor.
Modus operandi PT DSI melibatkan penggunaan data peminjam aktif (borrower existing) yang kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka. Praktik ini bertujuan untuk menciptakan ilusi adanya peluang investasi yang menguntungkan di platform digital perusahaan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Jakarta Selatan, setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT DSI. Kasus ini telah menimbulkan kerugian bagi ribuan lender yang dana modal pokok dan imbal hasilnya tidak dapat ditarik.
Modus Operandi PT DSI dalam Proyek Fiktif
PT DSI, sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama, menghubungkan pemilik modal (lender) dengan peminjam (borrower). Namun, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa perusahaan ini menyalahgunakan informasi borrower existing. Data peminjam yang masih aktif dan melakukan angsuran digunakan kembali untuk proyek fiktif.
Proyek-proyek fiktif ini dibuat tanpa konfirmasi atau verifikasi kepada borrower yang bersangkutan. Hal ini berarti PT DSI secara sepihak menggunakan identitas dan informasi peminjam aktif untuk menciptakan proyek palsu di platformnya.
Tujuan utama dari pembuatan proyek fiktif ini adalah untuk menarik perhatian para lender. Dengan menampilkan proyek-proyek yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan, PT DSI berhasil memikat investor untuk menanamkan modalnya. Janji imbal hasil yang menggiurkan, sekitar 16 hingga 18 persen, semakin membuat para lender tertarik untuk berinvestasi.
Dampak dan Jumlah Korban Fraud PT DSI
Dampak dari praktik fraud PT DSI mulai terasa pada Juni 2025, ketika para lender mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal) yang telah jatuh tempo. Baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan tidak dapat dicairkan oleh PT DSI.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa total terdapat sekitar 15.000 korban dalam kasus ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Para korban ini adalah pemilik modal yang dananya diduga disalahgunakan atau disalurkan tidak sesuai peruntukannya.
Angka 15.000 korban menunjukkan skala besar dari dugaan fraud PT DSI ini. Banyak individu yang telah menginvestasikan dananya dengan harapan mendapatkan keuntungan, namun justru mengalami kerugian finansial akibat skema proyek fiktif ini.
Penyelidikan Lanjutan Bareskrim Polri
Subdit II Perbankan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut tuntas kasus dugaan fraud PT DSI ini. Penyelidikan mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengungkap aliran dana dan aset yang mungkin berasal dari kejahatan.
Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan kantor PT DSI. Penggeledahan ini berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di sebuah gedung perkantoran yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Langkah ini diharapkan dapat mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani.
Sumber: AntaraNews