Kejagung Usut Korupsi Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp318 Miliar
Korupsi proyek fiktif ini diduga dilakukan PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Korupsi proyek fiktif ini diduga dilakukan PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode tahun 2016-2018. Perkara tersebut pun ditingkatkan pengusutannya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya," tutur tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Menurut Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif.
merdeka.com
Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp318 miliar sekian," Kuntadi menandaskan.
Kejagung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Adapun pembangunan itu bernilai Rp354.335.416.262.
merdeka.com
Menurut Kuntadi, modus dalam kasus tersebut yaitu pengadaan pembangunan fiktif baik perumahan, hotel, hingga pembelian batu split.
“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana 354 miliar,” jelas dia.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” Kuntadi menandaskan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa duduk perkara kasus tersebut yakni ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
merdeka.com
Kasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaMereka adalah suku Long Peleban dan suku Long Lejuh.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca Selengkapnya