Dua Terdakwa Korupsi Proyek Perumahan Fiktif Dituntut Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Kasus Korupsi Proyek Perumahan Fiktif memasuki babak baru, dua terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto dituntut pidana penjara serta wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah. Simak detail tuntutan jaksa KPK.
Dua terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi tuntutan berat. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut keduanya dengan pidana penjara yang berbeda. Sidang pembacaan surat tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).
JPU Irwan Ashadi menyatakan keyakinannya bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan melawan hukum ini disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta korporasi, yang berujung pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana perusahaan secara pribadi di luar pembukuan, di mana kedua terdakwa diduga menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif. Modus operandi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar, memicu tuntutan pidana penjara dan pembayaran uang pengganti yang signifikan.
Detail Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti
Dalam sidang tuntutan, Herry Nurdy Nasution dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sementara Didik Mardiyanto dituntut 5 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus Korupsi Proyek Perumahan Fiktif ini. Selain pidana badan, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Didik Mardiyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian sebelumnya sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp8,99 miliar. Jika tidak dibayar, uang pengganti ini akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Herry Nurdy Nasution dituntut membayar uang pengganti senilai Rp10,8 miliar. Namun, karena Herry telah mengembalikan sejumlah besaran tersebut, ia tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Pengadaan Fiktif
Kasus Korupsi Proyek Perumahan Fiktif ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Didik dan Herry. Keduanya diduga mengelola dana perusahaan secara pribadi di luar pembukuan resmi, dengan sengaja mengeluarkan dana melalui pengadaan barang dan jasa yang bersifat fiktif.
Pengadaan fiktif ini tidak hanya terbatas pada proyek perumahan, tetapi juga menyasar beberapa proyek besar lainnya. Salah satu proyek yang terindikasi adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, juga menjadi bagian dari skema pengadaan fiktif ini. Proyek lain yang turut terlibat meliputi Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.
Akibat dari serangkaian pengadaan fiktif ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp46,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya sejumlah pihak, termasuk Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta.
Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa dalam kasus Korupsi Proyek Perumahan Fiktif. Hal yang memberatkan adalah bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sikap ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap upaya penegakan hukum dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Perbuatan korupsi yang dilakukan justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan.
Namun, JPU juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yaitu bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi berat ringannya tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
JPU meyakini bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Sumber: AntaraNews