JPU Ungkap 11 Pihak Diperkaya dalam Kasus Pembiayaan Fiktif Telkom Senilai Rp464 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap 11 pihak yang diperkaya dalam kasus pembiayaan fiktif Telkom 2016-2018, merugikan negara Rp464,93 miliar. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JPU Ungkap 11 Pihak Diperkaya dalam Kasus Pembiayaan Fiktif Telkom Senilai Rp464 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap 11 pihak yang diperkaya dalam kasus pembiayaan fiktif Telkom 2016-2018, merugikan negara Rp464,93 miliar. Simak detailnya! (AntaraNews)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, mengungkapkan adanya 11 pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait pemberian pembiayaan fiktif oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan anak perusahaannya kepada swasta. Perbuatan tersebut dilakukan melalui pengadaan-pengadaan fiktif selama periode tahun 2016 hingga 2018.

Akibat praktik korupsi ini, keuangan negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp464,93 miliar. Pengungkapan ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang penting tersebut berlangsung pada hari Senin, 24 November.

Menurut JPU, ke-11 pihak tersebut menerima keuntungan melalui pendanaan pembiayaan yang sebenarnya fiktif. Skema ini seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang tidak pernah ada. Kegiatan ilegal ini diinisiasi oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES).

Daftar Pihak yang Diperkaya dari Pembiayaan Fiktif Telkom

JPU merinci secara jelas daftar 11 pihak yang terbukti diperkaya dari skema pembiayaan fiktif ini. Mereka menerima aliran dana yang seharusnya menjadi aset negara atau PT Telkom. Jumlah kekayaan yang diterima bervariasi, menunjukkan skala kerugian yang besar.

Beberapa nama besar yang disebut termasuk Direktur Utama PT Ata Energi, Nurhandayanto, yang diperkaya sebesar Rp113,19 miliar. Ada pula Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta, Denny Tannudjaya, dengan angka Rp20 miliar. Direktur Utama PT Japa Melindo, Eddy Fitra, juga menerima Rp55 miliar dari kasus pembiayaan fiktif Telkom.

Selain itu, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya, mendapatkan Rp45,28 miliar. Kemudian, Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, Kamaruddin Ibrahim, menerima Rp12 miliar. Direktur PT Fortin Tata Nusantara, Andi Imansyah Mufti, juga diperkaya Rp61,21 miliar.

Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Direktur FSC Indonesia I, Subali, dengan Rp33 miliar, serta pemilik PT Media Tata Nusantara, Alam Hono, sebesar Rp10,31 miliar. Terakhir, Direktur Utama PT Batavia Primajaya, Rudi Irawan, menerima Rp66,57 miliar, dan dua karyawan Telkom, August Hoth Mercyon Purba (Rp980 juta) serta Herman Maulana (Rp44,54 miliar).

Modus Operandi dan Kronologi Kasus Korupsi Telkom

Perkara korupsi ini bermula pada Januari 2016, ketika Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia berupaya mengembangkan produk baru. Mereka juga mencari potensi proyek serta menambah pelanggan baru demi mencapai target performa bisnis yang ambisius. Tujuan utama adalah peningkatan penjualan dan pangsa pasar.

Untuk menindaklanjuti target performa bisnis penjualan DES, dikembangkanlah skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta. Skema ini dirancang seolah-olah melalui beberapa tahapan pengadaan yang sah dan transparan. Namun, kenyataannya, seluruh proses tersebut adalah fiktif.

JPU menjelaskan bahwa semua tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar dan hanya rekayasa. Dokumen-dokumen proses tahapan dibuat semata-mata untuk melengkapi syarat administrasi. Hal ini bertujuan agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang sebenarnya tidak ada.

Praktik ini dilakukan murni untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES, tanpa mempertimbangkan legalitas dan kerugian negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis yang riil justru dialirkan ke kantong pribadi melalui mekanisme pembiayaan fiktif Telkom.

Ancaman Pidana bagi Terdakwa Kasus Pembiayaan Fiktif

Dalam kasus ini, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan atas perbuatan mereka. Mereka termasuk August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, Alam Hono, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, Rudi Irawan, Andi Imansyah Mufti, dan RR Dewi Palupi Kentjanasari.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi