Dinas PMD Sigi Surati Inspektorat, Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sigimpu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi telah melaporkan Kepala Desa Sigimpu ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, menyusul laporan honor perangkat desa tak dibayar dan proyek fiktif.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas dengan menyurati Inspektorat setempat. Langkah ini dilakukan untuk meminta pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas PMD Sigi, Selvianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun langsung ke Desa Sigimpu guna menindaklanjuti laporan. Laporan awal yang menjadi dasar tindakan ini berasal dari pendamping desa, yang kemudian diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sigi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan penyalahgunaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari honor perangkat desa yang belum terbayar hingga proyek fisik yang diduga fiktif. Situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, bahkan memicu penyegelan kantor desa oleh masyarakat.
Laporan Awal dan Temuan di Lapangan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sigi, Selvianti, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pemicu utama penyelidikan ini. Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah belum dibayarkannya honor perangkat desa selama dua bulan terakhir.
Selain itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya proyek pekerjaan fisik yang bersifat fiktif. Proyek ini disebut-sebut belum selesai dikerjakan, padahal papan pekerjaan dan anggarannya sudah tersedia, menunjukkan potensi kerugian negara.
Selvianti menambahkan, total pencairan realisasi pendapatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Desa Sigimpu mencapai Rp416 juta. Namun, dari jumlah tersebut, yang baru tersalurkan hanya sekitar Rp142 juta atau 30,77 persen.
Angka ini menunjukkan adanya selisih signifikan antara dana yang cair dan yang terealisasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa.
Detail Dugaan Penyelewengan Dana
Rincian dugaan penyelewengan dana semakin terkuak dengan adanya laporan terkait honor yang belum terbayarkan. Honor Kepala Desa, Posyandu, serta perangkat desa yang belum dibayarkan mencapai total Rp39 juta.
Tak hanya itu, masyarakat Sigimpu juga melaporkan adanya proyek pembangunan drainase senilai Rp37 juta dan pembangunan Talud sebanyak Rp83 juta. Kedua proyek ini menjadi sorotan karena status pengerjaannya yang dipertanyakan.
Dugaan lain juga mencakup pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah, masing-masing senilai Rp9 juta. Barang-barang tersebut dilaporkan belum direalisasikan, menambah daftar panjang potensi kerugian.
Serangkaian laporan ini menunjukkan pola ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini mendasari perlunya pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Keresahan masyarakat Desa Sigimpu telah memuncak, terbukti dengan dua kali penyegelan kantor desa. Insiden penyegelan ini terjadi pada tahun 2021 dan 2025, dengan permasalahan yang sama, yaitu Kepala Desa Sigimpu Marliyanti tidak membayarkan honor perangkat desa, kader posyandu, dan pegawai syara.
Tindakan masyarakat ini menunjukkan tingkat frustrasi yang tinggi terhadap kinerja dan akuntabilitas Kepala Desa. Penyegelan kantor desa menjadi bentuk protes keras yang tidak bisa diabaikan.
Dengan adanya surat dari Dinas PMD Sigi, Inspektorat diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan khusus. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri seluruh dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan memastikan transparansi.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Sigimpu. Serta, memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan warga.
Sumber: AntaraNews