Pemkab Sigi Ancam Copot Kades Sigimpu Jika Terbukti Salah Kelola Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan akan segera memberhentikan sementara Kades Sigimpu jika hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat, membuat pembaca penasaran akan kelanjutan kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan akan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota. Tindakan tegas ini akan diambil jika Kades tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa di wilayahnya. Keputusan ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran yang telah diterima oleh pemerintah daerah.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyampaikan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sigimpu telah ditindaklanjuti. Proses ini akan mengikuti prosedur yang berlaku dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. LHP tersebut akan menjadi dasar utama untuk menentukan apakah pemberhentian sementara perlu dilakukan.
Samuel Yansen Pongi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis, termasuk penyegelan kantor desa. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil pemeriksaan resmi. Proses hukum akan menjadi penentu akhir status Kades Sigimpu, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keadilan.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Proyek Fiktif
Laporan masyarakat menyoroti beberapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Sigimpu. Salah satu poin utama adalah belum dibayarkannya honor perangkat desa selama dua bulan. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa yang bergantung pada honor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, terdapat dugaan adanya proyek pekerjaan fisik fiktif yang belum selesai dikerjakan. Proyek-proyek ini dilaporkan mencakup pembangunan drainase senilai Rp37 juta dan pembangunan talud sebanyak Rp83 juta. Keberadaan proyek fiktif atau mangkrak ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang signifikan.
Laporan juga menyebutkan pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah, masing-masing senilai Rp9 juta, yang belum direalisasikan. Hal ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan yang sedang diselidiki. Total pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Desa Sigimpu mencapai Rp416 juta, dengan Rp142 juta atau 30,77 persen telah disalurkan.
Honor kader posyandu dan perangkat desa yang belum dibayarkan mencapai Rp39 juta. Angka ini menunjukkan dampak langsung dari dugaan penyalahgunaan dana terhadap kesejahteraan masyarakat dan perangkat desa. Inspektorat kini tengah melakukan pemeriksaan khusus untuk mengklarifikasi semua laporan ini.
Mekanisme Penyelidikan dan Sanksi Administratif
Pemerintah daerah telah menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat. Pemeriksaan khusus terhadap Kades Sigimpu ini sudah berjalan dan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sigi untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Wakil Bupati Sigi menjelaskan bahwa jika LHP Inspektorat menguatkan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa, pemerintah daerah akan memberhentikan sementara Kades Sigimpu dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai Kades Sigimpu. Penunjukan Plt bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif. Plt akan bertugas hingga ada keputusan hukum final mengenai status Kades definitif.
Apabila dalam proses hukumnya Kades Sigimpu terbukti bersalah oleh pengadilan, maka pemerintah daerah akan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen. Keputusan ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Wilayah
Dalam menghadapi situasi ini, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi secara khusus meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Penyegelan kantor desa atau tindakan anarkis lainnya tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, hal tersebut justru dapat memperkeruh suasana dan menghambat proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepercayaan publik adalah prioritas, dan setiap dugaan penyelewengan akan diusut tuntas. Masyarakat diimbau untuk memberikan kesempatan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk pembangunan desa yang berkelanjutan. Dana desa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus ditindak tegas. Pemkab Sigi berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: AntaraNews