KPPN Timika: Penyaluran TKD Mimika Triwulan I Capai Rp636,96 Miliar
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika melaporkan Penyaluran TKD Mimika pada triwulan pertama 2026 telah mencapai Rp636,96 miliar, atau 25 persen dari total pagu, memicu pertanyaan tentang sisa pagu dan kendala yang ada.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika mengumumkan realisasi Penyaluran TKD Mimika untuk triwulan pertama tahun 2026. Dana yang telah disalurkan mencapai Rp636,96 miliar, terhitung dari Januari hingga Maret. Angka ini merupakan 25,00 persen dari total pagu anggaran tahun 2026.
Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menjelaskan bahwa total pagu keseluruhan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Mimika tahun ini mencapai Rp2,54 triliun. Penyaluran ini menjadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Realisasi tersebut menunjukkan progres awal yang signifikan dalam alokasi dana pemerintah pusat ke daerah. Namun, masih ada beberapa komponen dana yang belum tersalurkan hingga saat ini.
Rincian Realisasi Komponen Penyaluran TKD Mimika
Pagu TKD Mimika tahun 2026 terbagi menjadi enam komponen utama. Dana Bagi Hasil (DBH) memiliki total pagu senilai Rp708,77 miliar, dengan realisasi Rp128,78 miliar atau 18,17 persen. Ini menunjukkan sebagian dana telah diterima daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi komponen terbesar dengan pagu Rp1,36 triliun. Realisasi penyalurannya mencapai Rp375,05 miliar, atau sekitar 27,54 persen dari total pagu DAU. Dana ini penting untuk operasional pemerintahan daerah.
Selain itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan pagu Rp196,13 miliar telah terealisasi Rp58,84 miliar, mencapai 30,00 persen. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik juga menunjukkan realisasi sebesar Rp74,28 miliar dari pagu Rp219,89 miliar, atau 33,78 persen.
Namun, terdapat dua komponen yang belum mengalami penyaluran. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan pagu Rp950 juta dan Dana Desa dengan pagu senilai Rp60,93 miliar masih menunggu proses lebih lanjut.
Kendala dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa serta DAK Fisik
Ahmad Syafrudin Yusuf menjelaskan bahwa KPPN Timika telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika terkait perkembangan pengajuan Dana Desa. Proses penyaluran Dana Desa tahun ini dipermudah dibandingkan tahun sebelumnya.
Syarat penyaluran Dana Desa meliputi surat kuasa pemindahbukuan, dokumen APBDes 2026, dan laporan penyerapan Dana Desa 2025. Penyaluran tahap satu paling lambat diajukan pada bulan Juni, memberikan waktu bagi pemerintah kampung untuk melengkapi persyaratan.
Sementara itu, DAK Fisik belum disalurkan karena masih menunggu proses lelang yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
KPPN Timika melakukan verifikasi ketat terhadap syarat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Sedangkan verifikasi komponen dana lainnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DPPb) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Sumber: AntaraNews