Penyaluran TKD Papua Barat Januari 2026 Capai Rp658,91 Miliar, DAU Dominasi Anggaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat realisasi penyaluran TKD Papua Barat pada Januari 2026 telah mencapai Rp658,91 miliar, dengan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi penopang utama.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Papua Barat. Pada periode Januari 2026, total penyaluran mencapai Rp658,91 miliar. Angka ini setara dengan 6,92 persen dari pagu keseluruhan yang dialokasikan sebesar Rp9,52 triliun.
Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, di Manokwari pada hari Sabtu. Penyaluran TKD ini menjadi krusial untuk menjaga likuiditas keuangan pemerintah daerah. Hal ini juga mendukung berbagai program pembangunan serta layanan publik di wilayah tersebut.
Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat sebagai instrumen utama yang mendominasi penyaluran TKD ini. Sementara itu, beberapa komponen TKD lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen persyaratan dari pemerintah daerah. Kementerian Keuangan terus berupaya mempercepat proses penyaluran dana tersebut.
Dominasi DAU dalam Penyaluran TKD Awal Tahun
Satriyo Budi Cahyono menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan jenis TKD dengan penyaluran tertinggi pada Januari 2026. Realisasi DAU mencapai Rp460,1 miliar. Jumlah ini setara dengan 14 persen dari total pagu DAU yang sebesar Rp3,29 triliun.
Selain DAU, Dana Bagi Hasil (DBH) juga telah disalurkan dengan realisasi Rp104 miliar. Angka ini merupakan 2,6 persen dari pagu DBH senilai Rp3,98 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik terealisasi Rp94,9 miliar. Ini berarti 13,9 persen dari total pagu DAK nonfisik sebesar Rp681 miliar.
Komponen-komponen TKD ini berperan vital dalam mendukung operasional dan program-program di tingkat daerah. Penyaluran awal tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana bagi pemerintah daerah.
Komponen TKD yang Belum Tersalurkan dan Syaratnya
Beberapa komponen TKD lainnya belum terealisasi penyalurannya hingga Januari 2026. Ini termasuk dana otonomi khusus (otsus), DAK fisik, dan dana desa. Penyaluran dana-dana ini masih menunggu pemenuhan dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut harus dilengkapi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Total pagu dana otsus yang dialokasikan untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat mencapai Rp1,14 triliun. Sementara itu, pagu DAK fisik adalah Rp88,7 miliar. Untuk dana desa, total pagu yang disiapkan sebesar Rp334,5 miliar.
Salah satu syarat utama penyaluran dana otsus adalah kelengkapan dokumen rencana anggaran program (RAP). Dokumen RAP ini harus sudah terintegrasi dengan dokumen penetapan APBD 2026. DJPb terus berkoordinasi untuk mempercepat kelengkapan persyaratan ini.
Rincian Penyaluran TKD per Wilayah dan Upaya Percepatan
Dari total penyaluran TKD di Papua Barat pada Januari 2026, Pemkab Teluk Bintuni menempati urutan pertama. Realisasinya mencapai Rp128,9 miliar, atau 19,57 persen dari total. Disusul Pemkab Fakfak dengan Rp114,4 miliar (17,37 persen) dan Pemkab Manokwari Rp113,1 miliar (17,17 persen).
Kabupaten lain yang menerima penyaluran signifikan adalah Pemkab Kaimana Rp99 miliar (15,03 persen) dan Pemkab Teluk Wondama Rp73,6 miliar (11,17 persen). Pemkab Pegunungan Arfak menerima Rp58,2 miliar (8,84 persen), Pemkab Manokwari Selatan Rp57,2 miliar (8,69 persen). Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima Rp14,6 miliar (2,2 persen).
Satriyo menegaskan bahwa Teluk Bintuni menjadi daerah dengan realisasi penyaluran DAU, DBH, dan DAK nonfisik terbanyak. Kontribusinya terhadap total penyaluran TKD di Papua Barat pada Januari hampir 20 persen. DJPb terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar dokumen persyaratan segera terpenuhi. Ini penting agar pelaksanaan program pembangunan berjalan tepat waktu.
Upaya percepatan penyaluran TKD meliputi akselerasi penyampaian dokumen syarat salur. Selain itu, monitoring dan evaluasi progres penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Ini untuk memastikan penyaluran TKD tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Sumber: AntaraNews