Polri Sita Dokumen dan Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI Terkait Dugaan Fraud
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita berbagai dokumen dan data transaksi dari kantor PT DSI dalam penggeledahan terkait dugaan fraud. Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus Polri Sita Dokumen PT DSI yan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan fraud yang melibatkan perusahaan tersebut, dengan penyidik menyita berbagai dokumen penting. Penggeledahan berlangsung intensif selama kurang lebih 16 jam, dimulai dari Jumat (23/1) siang hingga Sabtu (24/1) pagi, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara ini.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil menyita barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan yang berfokus pada pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana serius. Kasus ini mencakup penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT DSI.
Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang diduga menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing. Proses penggeledahan yang panjang dan teliti menunjukkan upaya maksimal Polri dalam mengungkap praktik kejahatan ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Barang Bukti Fisik dan Elektronik Disita
Penyidik mengamankan beragam barang bukti fisik yang sangat krusial untuk penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan yang mendetail. Selain itu, dokumen kerja sama dan perjanjian, serta dokumen pembiayaan dan jaminan juga turut disita sebagai bagian dari bukti.
Tidak hanya itu, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan juga diamankan. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berfungsi sebagai agunan borrower macet turut disita. Sarana pendukung operasional perusahaan juga menjadi bagian dari barang bukti fisik yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Selain barang bukti fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang tak kalah penting. Data operasional dan data transaksi perusahaan berhasil diamankan dari perangkat elektronik yang digunakan PT DSI. Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan juga menjadi fokus penyitaan.
Data-data ini diperoleh dari perangkat keras teknologi informasi, termasuk unit CPU dan mini PC yang digunakan oleh PT DSI. Pengumpulan bukti elektronik ini esensial untuk melacak aliran dana dan aktivitas digital yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Bukti-bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas modus operandi kasus ini.
Investigasi Dugaan Fraud dan Pemeriksaan Saksi
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Tujuannya adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan. Selain itu, penyidik juga menyelidiki tindak pidana penipuan dan/atau penipuan melalui media elektronik.
Kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan. Laporan palsu tersebut diduga dibuat tanpa didukung dokumen yang sah. Lebih lanjut, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah proyek fiktif yang berasal dari data atau informasi borrower existing. Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi. Para saksi ini berasal dari berbagai klaster, termasuk lender selaku korban, borrower, pihak PT DSI, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan saksi-saksi ini krusial untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kasus. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan petunjuk baru serta menguatkan bukti-bukti yang telah disita. Proses hukum akan terus berlanjut guna menuntaskan kasus dugaan fraud yang merugikan banyak pihak ini.
Sumber: AntaraNews