Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tiga unit kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan bertahap mulai 19 Februari 2026 hingga 20 Februari 2026.
"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).
Advertisement
Barang Bukti Disita
Ade menuturkan, tim penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J di lantai 12 Prosperity Tower pada Rabu (19/2) sekira pukul 17.00 WIB.
Kegiatan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA. Penyidik memasang stiker penyitaan di pintu masuk kedua unit kantor tersebut. Selang sehari, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI, yakni Unit B di lokasi yang sama.
Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI juga turut disita. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.
Ade menyebut penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam perkara PT DSI.
“Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembukt