Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini terdaftar dalam STTL/135/IV/2026/BARESKRIM terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya Rismon, JK juga melaporkan sejumlah akun media sosial YouTube atas nama @studiomusikrockciamis serta pemilik Facebook yakni 1922 PUSAT MADIUN.
"Ya, seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya," kata JK kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
"Karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu," sambungnya.
JK menegaskan, apa yang dilakukan terhadap dirinya itu merupakan suatu penghinaan. Karena menurutnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah di pemerintahan bersamanya.
"Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya," tegasnya.
"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 Miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tambahnya.
Tak hanya penghinaan, tuduhan terhadapnya itu juga disebutnya telah merugikan martabatnya.
"Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu. Karena itu sudah menyebar atau apapun ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya," sebutnya.
Respons Soal Rismon Bantah Video Hasil AI
Kemudian, saat dimintai tanggapan soal video tersebut dikatakan Rismon merupakan hasil editing AI. Menurut JK, ia hanya membantah soal video dan bukan isi dari video.
"Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan. Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp5 miliar," ungkapnya.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," tambahnya.
Tidak Ada Komunikasi dengan Rismon dan Jokowi
Terkait laporan yang dibuatnya ini disampaikannya tidak adanya komunikasi dengan Rismon serta Jokowi sebelum melaporkan ke Bareskrim.
"Tidak ada (komunikasi dengan Rismon). Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu. Tidak (komunikasi dengan Jokowi). Ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang," ucapnya.
"Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang untuk....enggak lah," sambungnya.
Advertisement
Barang Bukti
Selanjutnya, untuk barang bukti yang dibawa oleh JK dalam laporan tersebut seperti sebuah rekaman yang terkait dengan perkara itu.
Advertisement
Jeratan Pasal
Berikutnya, pasal yang dilaporkan dalam laporan ini yakni Pasal 263 dan/atau 433, dan atau 434 (KUHP) juncto Pasal 27 A UU ITE.