Kejagung Dukung Pembentukan Unit Penyidikan Komnas HAM, Perkuat Penegakan HAM
Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan Unit Penyidikan Komnas HAM untuk pelanggaran HAM berat, sebuah langkah progresif dalam revisi UU HAM yang berpotensi memperkuat penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan unit penyidikan khusus di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Unit ini akan fokus menangani kasus pelanggaran HAM berat, sebuah inisiatif yang diusulkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dukungan ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (20/2).
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan keterkejutannya dan apresiasi atas respons positif dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, dukungan ini sangat berarti mengingat latar belakangnya sebagai aktivis HAM dan komunitas masyarakat sipil. Gagasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan Komnas HAM melalui revisi undang-undang yang sedang digodok.
Pembentukan unit penyidikan ini diharapkan menjadi terobosan signifikan bagi Indonesia dalam menegakkan prinsip kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian. Langkah ini juga berpotensi menempatkan Indonesia sejajar dengan beberapa negara maju yang telah memiliki unit serupa, seperti India. Rincian teknis pelaksanaan unit ini akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada tahun 2027 setelah UU HAM selesai.
Dukungan Kejaksaan Agung dan Apresiasi Menteri HAM
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejaksaan Agung untuk berkolaborasi dalam pembentukan Unit Penyidikan Komnas HAM. Ia menyatakan bahwa detail teknis mengenai siapa yang akan menjadi penyidik akan didiskusikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik dapat berasal dari sipil maupun kepolisian, dan Kejaksaan Agung sendiri memiliki kewenangan penyidikan HAM berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa tidak banyak negara di dunia yang memiliki unit penyidikan khusus untuk pelanggaran HAM. India disebut sebagai salah satu contoh negara yang telah mengimplementasikan unit semacam itu. Dukungan dari Kejaksaan Agung ini dianggap sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
Gagasan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme dan kemanusiaan. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan Komnas HAM diharapkan dapat menciptakan sistem penanganan pelanggaran HAM yang lebih efektif dan akuntabel. Hal ini juga mencerminkan sinergi antarlembaga negara dalam upaya penegakan hukum dan HAM.
Perluasan Kewenangan Komnas HAM dalam Revisi UU
Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat Komnas HAM dengan menambah berbagai kewenangan baru. Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa penguatan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, serta memberikan pertimbangan (amicus) di pengadilan. Selain itu, Komnas HAM juga akan diberikan kemampuan untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Dengan perluasan kewenangan ini, Komnas HAM akan dapat membentuk penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran HAM berat dapat ditangani secara profesional dan independen. Kewenangan pemanggilan paksa juga akan diberikan kepada Komnas HAM, memungkinkan mereka untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
Penambahan kewenangan penuntutan dan pemberian amicus curiae (pertimbangan di pengadilan) akan memberikan Komnas HAM peran yang lebih substansial dalam proses peradilan. Pertimbangan ini dapat membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada korban pelanggaran HAM. Seluruh poin penguatan ini dirancang untuk menjadikan Komnas HAM lembaga yang lebih efektif dalam menjalankan mandatnya.
Mekanisme Teknis dan Implementasi Unit Penyidikan
Meskipun dukungan telah diberikan, rincian teknis mengenai implementasi Unit Penyidikan Komnas HAM masih akan dibahas lebih lanjut. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengindikasikan bahwa penyidik dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk sipil dan kepolisian, serta kemungkinan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pembentukan tim penyidik yang kompeten.
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai kewenangan, fungsi, dan operasional unit ini akan dirumuskan dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM. Revisi UU Pengadilan HAM direncanakan akan diusulkan pada tahun 2027, setelah revisi UU HAM selesai. Proses ini memastikan bahwa kerangka hukum yang kuat dan jelas akan mendukung operasional unit penyidikan.
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam perumusan mekanisme teknis ini sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang terintegrasi dan efisien dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM berat yang tidak tertangani atau terabaikan, serta memberikan keadilan bagi para korban.
Sumber: AntaraNews