Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan keprihatinannya atas insiden penganiayaan anak hingga tewas oleh seorang oknum Brigade Mobil (Brimob) di Tual, Maluku. Peristiwa tragis ini disoroti sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mugiyanto mendesak penyelidikan yang transparan dan tuntas atas kasus tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Insiden memilukan ini terjadi di Tual, Maluku, ketika seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh Bripda MS, seorang anggota Brimob. Kejadian ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi, dan Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban. Kematian AT memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Kementerian HAM.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini, yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Kementerian HAM berjanji akan memantau ketat proses hukum yang berjalan, memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang tegas dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Wamen HAM Mugiyanto menegaskan bahwa tindakan oknum Brimob yang mengakibatkan kematian anak di Tual merupakan bentuk penganiayaan serius. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, Mugiyanto juga menyoroti pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mugiyanto menekankan pentingnya akuntabilitas dan penegakan hukum yang kuat dalam kasus-kasus semacam ini. Pihaknya akan terus memonitor perkembangan penyelidikan dan proses peradilan untuk memastikan keadilan tercapai.
Dalam konteks Pelanggaran HAM Brimob ini, Kementerian HAM berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi. Ini termasuk hak atas keadilan dan pemulihan dari pelaku. Tanggung jawab Kementerian HAM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi, sehingga pemulihan bagi keluarga korban menjadi prioritas.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, saat patroli Brimob Polres Tual melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli tersebut menggunakan kendaraan taktis dan bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di area Tete Pancing. Kehadiran aparat seharusnya menciptakan rasa aman, namun berujung pada insiden fatal.
Menurut keterangan, Bripda MS bersama beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT (14) hingga korban terjatuh dan meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur standar operasional aparat.
Kepolisian Resor Tual telah merespons cepat dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara. Penetapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus Pelanggaran HAM Brimob yang melibatkan anak di bawah umur.
Advertisement
Kementerian HAM tidak akan berhenti mendesak Polri untuk terus mereformasi diri dan memperbaiki kinerja seluruh anggotanya. Penekanan diberikan pada pentingnya menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat. Insiden di Tual ini menjadi pengingat keras akan urgensi reformasi internal Polri.
Mugiyanto menyatakan bahwa semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar jargon. Peristiwa seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, langkah konkret untuk mencegah terulangnya Pelanggaran HAM Brimob serupa sangat dibutuhkan.
Pemerintah melalui Kementerian HAM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Harapannya, proses hukum yang transparan dan adil dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. Akuntabilitas penuh dari setiap anggota Polri adalah kunci untuk mewujudkan institusi yang profesional dan humanis.
Advertisement
Sumber: AntaraNews