Respon MenHAM soal Kapolda Lampung Ancam Tembak Begal: Kapolda Bisa Diselidiki Komnas HAM!
Secara prinsipil, ia menolak keras adanya instruksi atau tindakan penembakan langsung di tempat terhadap pelaku kejahatan jalanan tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai merespons keras wacana tindakan tegas tembak di tempat bagi pelaku begal yang disampaikan oleh Kapolda Lampung beberapa waktu lalu.
Secara prinsipil, ia menolak keras adanya instruksi atau tindakan penembakan langsung di tempat terhadap pelaku kejahatan jalanan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Natalius Pigai usai acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026).
Bertentangan dengan HAM
Menurutnya, tindakan melumpuhkan dengan cara menembak mati di tempat sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Prinsip hukum internasional dikatakannya mengatur setiap pelaku kekerasan, termasuk kelompok teroris sekalipun, wajib untuk ditangkap dalam kondisi hidup.
Pigai menyebut ada dua keuntungan besar bagi aparat penegak hukum jika, menangkap pelaku kejahatan dalam keadaan hidup tanpa harus membunuhnya.
"Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia," kata Natalius kepada wartawan.
Bongkar Jaringan Kejahatan
Dengan menjaga pelaku tetap hidup, aparat kepolisian dapat mendalami keterangan pelaku demi membongkar akar jaringan kejahatan yang terjadi.
"Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujarnya.
Pigai juga mengingatkan, pernyataan tegas dari Kapolda Lampung mengenai instruksi tembak mati tersebut sudah dapat dikategorikan atau masuk pada mensrea.
"Pernyataan itu kalau diikuti dengan tindaklanjut, maka sudah ada mensrea. Pernyataan itu sudah masuk mensrea," tegasnya.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pimpinan kepolisian di daerah untuk sangat berhati-hati karena ucapan tersebut berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.
"Jadi begini, sudah masuk mensrea maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban. Karena sudah keluarkan pernyataan, pernyataan itu jadi bukti mensrea Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM," ucapnya.
"Karena pernyataan sudah kan, ucapkan kan. Dia sudah ucapkan, saya akan tembak mati. Tinggal tunggu berikutnya dia tembak mati, maka dua alat bukti cukup," tambahnya.
Perlawanan
Kemudian, saat ditanyakan bagaimana masyarakat cara melindungi diri tanpa harus melakukan perlawanan atau melukai terhadap pelaku begal. Ia memastikan, negara harus memastikan adanya perlindungan untuk warga negara.
"Begini, negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara. Kalau masyarakat yang diminta untuk melindungi diri, itu sama dengan homo (homini) lupus. Manusia satu menjadi serigala bagi manusia yang lain," ungkapnya.
"Dan itu tidak boleh. Negara akan ada di mana-mana untuk memastikan adanya perlindungan HAM bagi warga negara," katanya.
Maraknya Aksi Begal
Sebelumnya, Maraknya aksi begal di Lampung membuat Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengeluarkan ultimatum keras. Seluruh jajaran polres hingga polsek diperintahkan menindak tegas pelaku begal. Anggota polisi diminta tak ragu tembak di tempat jika pelaku melawan dan membahayakan masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Helfi saat pengungkapan kasus penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena yang gugur ditembak kawanan pencuri motor di Bandar Lampung.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, pelaku begal tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Kapolda menegaskan, aksi begal di Lampung sudah sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, para pelaku bukan lagi sekadar mencuri karena alasan ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.
“Silakan kalau ada yang coba-coba. Tapi saya tegaskan, seluruh jajaran saya perintahkan tembak di tempat pelaku begal,” katanya.