Kementerian HAM Rilis Indeks HAM Indonesia Skor 63,20, Apa Artinya?
Kementerian HAM mencatat Indeks HAM Indonesia berada di angka 63,20. Nilai tersebut menunjukkan kondisi perlindungan HAM nasional kategori moderat.
Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia berada pada angka 63,20.
Nilai tersebut menggambarkan kondisi perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia masih berada dalam kategori moderat.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan angka tersebut menjadi dasar awal untuk mengukur perkembangan HAM di Indonesia pada masa mendatang.
“Indeks HAM resmi ini adalah baseline pertama. Nanti 50 tahun lagi, jika BPS masih ada, kita akan lihat apakah skornya 100 atau 20. Saat ini skornya 63,20,” kata Pigai dalam acara Kick Off dan Launching Program Media, Pers, dan Pembangunan Peradaban Hak Asasi Manusia di Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel, Rabu (11/3/2026).
Dimensi Sipil dan Politik Paling Rendah
Pigai menjelaskan penghitungan indeks HAM nasional dilakukan melalui dua dimensi utama, yaitu dimensi sipil dan politik serta dimensi ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, dimensi sipil dan politik memperoleh skor 58,28, sementara dimensi ekonomi, sosial, dan budaya mencatat skor 68,97.
“Dimensi Sipil dan Politik skornya 58,28, sementara Dimensi Ekonomi, Sosial, dan Budaya skornya 68,97, masih moderat,” kata dia.
Pada dimensi sipil dan politik, sejumlah indikator yang diukur antara lain kebebasan berserikat, kebebasan pribadi, rasa aman, serta hak untuk hidup.
Pigai menyebut indikator hak untuk hidup menjadi komponen dengan skor terendah dalam dimensi tersebut.
“Untuk Dimensi Sipil dan Politik, yang paling rendah adalah Hak Atas Hidup. Jaminan hak untuk berserikat paling tinggi (93), karena semua orang bisa mendirikan organisasi atau LSM. Tapi hak hidup paling rendah,” jelas Pigai.
Indikator Kesejahteraan Ikut Mempengaruhi
Pigai menjelaskan bahwa indikator hak hidup dalam indeks HAM tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan atau pelanggaran oleh negara.
Menurutnya, sejumlah faktor kesejahteraan dasar juga ikut diperhitungkan dalam indikator tersebut.
“Hak hidup ini tidak hanya soal kekerasan negara, tapi juga Infant Mortality Rate yang tinggi, Mother Mortality Rate, dan kematian karena penyakit menular. Semuanya dihitung ke dalam hak hidup,” kata Pigai.
Sementara itu, pada dimensi ekonomi, sosial, dan budaya yang mencatat skor 68,97, indikator dengan nilai terendah berkaitan dengan jaminan hak atas pekerjaan serta perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Tapi ini masih lebih mending dibandingkan dimensi sipil dan politik,” ujarnya.
Pigai menambahkan penyusunan indeks HAM nasional ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.