Komnas HAM Beri Catatan Khusus untuk 7 Kementerian/Lembaga, Polri Dapat Nilai 57,8

Penilaian ini dilakukan dengan menggunakan indikator HAM yang disusun oleh Badan HAM PBB yang total terdiri dari 127 indikator penilaian hak asasi manusia.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Komnas HAM Beri Catatan Khusus untuk 7 Kementerian/Lembaga, Polri Dapat Nilai 57,8
Komnas HAM Beri Catatan Khusus untuk 7 Kementerian/Lembaga, Polri Dapat Nilai 57,8 (Merdeka.com)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penilaian terhadap lima kategori hak dan tujuh kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan sepanjang tahun 2024.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penilaian ini dilakukan dengan menggunakan indikator HAM yang disusun oleh Badan HAM PBB yang total terdiri dari 127 indikator penilaian hak asasi manusia.

"Nah penilaian HAM ini merupakan satu rangkaian tahapan yang sistemik dengan menggunakan mix method atau metodologi campuran di mana dalam melakukan rangkaian penilaian HAM, Komnas HAM melakukan studi pustaka, studi lapangan, survei publik yang didukung oleh lembaga demografi UI," kata Anis kepada wartawan, Rabu (8/10).

"Kemudian juga ada expert judgement atau penilaian oleh ahli, baik ahli eksternal maupun anggota Komnas HAM yang tergabung dalam tim penilaian HAM Komnas HAM," sambungnya.

Selain itu, penilaian HAM juga turut melibatkan partisipasi kementerian dan lembaga selama proses pengambilan data. Terkait dengan lima kategori hak itu yakni hak kebebasan berpendapat dan berekspresi sebanyak 18 indikator.

"Di mana kami melakukan penilaian terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian hak berkumpul berorganisasi ada 16 indikator terhadap Kementerian Dalam Negeri, hak atas kesehatan ada 10 indikator terhadap Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Selanjutnya ada hak atas pendidikan dengan 41 indikator terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta hak atas pekerjaan 42 indikator terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia.

"Selain itu prinsip non diskriminasi dan kesetaraan juga dimasukkan dalam rumpun hak ekonomi, sosial dan budaya. Nah ruang lingkup penilaian ini memang hanya berfokus pada hak tertentu seperti yang saya sampaikan dan tidak mencerminkan kinerja keseluruhan dari kementerian lembaga yang kami nilai," jelasnya.

Komnas HAM Beri Nilai 7 Lembaga/Kementerian
Komnas HAM Beri Nilai 7 Lembaga/Kementerian merdeka.com

Hasil penilaian HAM pada tahun 2024 terhadap tujuh kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Digital 58,0, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 57,8, Kementerian Dalam Negeri 69,4, Kementerian Kesehatan 62,9.

Kemudian, ada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 66,9, Kementerian Ketenagakerjaan 54,0, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 59,5.

Dalam memberikan penilaian ini ada rentang nilai yang digunakan Komnas HAM yakni 81-100 itu adalah kategori sangat tinggi. Kemudian 71-80 tinggi, 61-70 cukup, dan 61-40 rendah.

"Tentu kami ingin memberikan apresiasi pada kementerian/lembaga yang bersedia dan menunjukkan komitmen selama proses ini kami lakukan, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan satu penilaian berupa temuan yang berlandasan pada indikator struktur proses dan hasil," paparnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong dari hasil penilaian ini, regulasi yang belum selaras dengan prinsip-prinsip dan norma HAM untuk nanti menjadi upaya perbaikan. "Kemudian penguatan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan serta menjamin kebebasan sipil, khususnya hak berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi," ucapnya.

Anis berharap, penilaian dari Komnas HAM ini bisa juga dijadikan sebagai upaya perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berbasis HAM.

"Tetapi tidak terbatas pada tujuh kementerian/lembaga yang akan kami, yang sudah kami nilai. Tetapi nantinya juga kami akan menilai pemerintah daerah dan korporasi," ucapnya.

Meski begitu, hasil dari penilaian itu tidak akan dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, penilaian baru akan dilaporkan pada tahun depan.

"Kalau soal laporan ke presiden, karena penilaian HAM ini sifatnya adalah yang pertama atau pilot project, tentu mungkin belum akan disampaikan, mungkin tahun depan akan kita sampaikan. Karena tahun ini kan juga ada 10 kementerian/lembaga yang akan kami nilai, ya," ungkapnya.

"Jadi kalau secara rutin, kami itu menyampaikan laporan ke Presiden satu tahun sekali, dalam bentuk laporan tahunan. Itu mandat yang memang ada di Komnas HAM," pungkasnya.

Rekomendasi