BGN Wajibkan Pemantauan Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis Setiap Tiga Bulan
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pemantauan limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan regulasi baru untuk memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk memantau limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur mereka secara berkala.
Kewajiban pemantauan limbah domestik ini harus dilakukan setiap tiga bulan. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya BGN dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melestarikan lingkungan dari potensi dampak negatif limbah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dari sistem MBG. Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga pada seluruh proses yang higienis dan tidak mencemari lingkungan.
Jenis dan Opsi Pengelolaan Limbah Domestik MBG
Dadan menjelaskan bahwa air limbah domestik dalam Program MBG terbagi menjadi dua jenis utama. Kategori tersebut meliputi limbah non-kakus dan limbah kakus, yang keduanya bersumber dari aktivitas operasional di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan air limbah untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan. SPPG dapat memilih untuk mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
Hasil pengolahan air limbah ini dapat dibuang atau dimanfaatkan kembali, namun harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan tanggung jawab lingkungan.
Standar dan Sarana Pendukung Pengelolaan Limbah Program MBG
Apabila air limbah akan dibuang, SPPG wajib memastikan bahwa prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Selain itu, penentuan titik penataan dan memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase juga krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan. Ini termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.
Kolaborasi dan Pembinaan untuk Pengawasan Limbah MBG
Dalam menjalankan pengawasan, BGN tidak bekerja sendiri, melainkan secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait. Keterlibatan ini mencakup Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pemerintah daerah.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah dilakukan melalui sejumlah mekanisme yang terstruktur. Mekanisme ini meliputi pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG. Harapannya, mereka mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal, sehingga program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan.
Sumber: AntaraNews