Bapanas Wajibkan Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah Program MBG
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan instruksi penting yang mewajibkan penerapan pendekatan ekonomi sirkular pada pengelolaan sampah Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) demi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.
Jakarta, 20 Maret – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dadan Hindayana, telah mengeluarkan instruksi tegas mengenai pengelolaan sampah. Instruksi ini mewajibkan penerapan pendekatan ekonomi sirkular dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat lalu, Hindayana menjelaskan bahwa unit layanan pemenuhan gizi (SPPG), yang merupakan dapur-dapur MBG, harus mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular secara komprehensif. Penerapan ini mencakup seluruh proses program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sampah, dengan mendaur ulang dan menggunakannya kembali sebagai sumber daya bernilai. Tujuannya adalah untuk berbagai keperluan yang mendukung keberlanjutan program dan lingkungan.
Implementasi Ekonomi Sirkular di Unit Layanan Gizi
Penerapan ekonomi sirkular dalam program prioritas nasional ini bertujuan untuk memanfaatkan sepenuhnya potensi ekonomi dari sampah. Daur ulang dan penggunaan kembali sampah sebagai sumber daya bernilai menjadi fokus utama.
Untuk mencapai hal tersebut, SPPG diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah menjadi empat jenis utama. Pemilahan ini meliputi sampah organik, anorganik, residu, serta bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Sampah organik: Sisa makanan, daun, dan material alami lainnya yang dapat terurai.
- Sampah anorganik: Plastik, kertas, logam, dan kaca yang dapat didaur ulang.
- Sampah residu: Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau diolah lebih lanjut.
- Sampah B3: Bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan penanganan khusus.
Selain pemilahan, dapur-dapur MBG juga harus menyiapkan fasilitas penyimpanan khusus untuk sampah yang telah dipilah. Mereka juga diwajibkan untuk mengoperasikan kendaraan pengangkut sampah dan menyediakan alat serta peralatan yang diperlukan untuk mendaur ulang sampah menjadi pupuk atau barang bernilai lainnya.
Edukasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Sampah
Kepala Bapanas juga menekankan pentingnya upaya edukasi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran baik di kalangan operator SPPG maupun penerima manfaat MBG mengenai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi kebaikan bersama.
Aspek akuntabilitas menjadi krusial dalam instruksi ini, di mana dapur-dapur MBG diminta untuk memastikan dokumentasi dan pemantauan rutin. Ini termasuk penyediaan data kuantitatif mengenai volume setiap jenis sampah yang dihasilkan.
Pelaporan yang akurat dan teratur sangat penting untuk evaluasi, guna meningkatkan efisiensi sistem dan mengurangi jumlah sampah. “Semuanya harus tercatat dengan baik agar kita bisa melakukan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi sistem dan mengurangi sampah,” jelas Hindayana. SPPG juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan sampah kepada pemerintah daerah setempat.
Instruksi baru ini bertujuan untuk memastikan Program MBG mencapai tujuan utamanya dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat. Pada saat yang sama, program ini tidak mengesampingkan komitmen pemerintah terhadap kelestarian lingkungan.
Sumber: AntaraNews