Kerisauan Presiden Prabowo soal Sampah Menahun: Perizinan Jadi Hambatan Utama
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan kerisauan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan sampah yang tak kunjung selesai di Indonesia, menyoroti rumitnya perizinan sebagai penghambat utama.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kerisauan Presiden Prabowo Subianto mengenai permasalahan sampah yang belum terselesaikan di Indonesia. Persoalan ini telah menjadi isu menahun yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Zulhas menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Gerakan Pilah Sampah di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu (10/5). Acara ini sekaligus menjadi pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Presiden Prabowo sangat prihatin melihat kondisi sampah yang tersebar di mana-mana, merasa bahwa bangsa yang maju seharusnya mampu mengelola sampahnya dengan baik.
Sulitnya Pengelolaan Sampah dan Kerisauan Presiden
Zulhas menjelaskan bahwa meskipun teknologi untuk pengelolaan sampah sudah banyak dan beragam, penerapannya di lapangan masih menghadapi kendala serius. Berbagai aturan yang ada seringkali menjadi penghambat utama.
Menurutnya, selama 11 tahun terakhir, hanya dua proyek pengelolaan sampah dengan teknologi modern yang berhasil mendapatkan izin. Dari jumlah tersebut, satu proyek tidak dapat berjalan, sementara yang lainnya beroperasi secara tidak konsisten.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi dan birokrasi menjadi tantangan besar dalam upaya penanganan sampah. Presiden Prabowo memandang ini sebagai hambatan untuk mencapai kemajuan sebagai bangsa yang hebat.
Perizinan Rumit dan Solusi Perpres 109 Tahun 2025
Kerumitan dan panjangnya proses perizinan untuk mendirikan fasilitas pengolahan sampah menjadi akar permasalahan yang diidentifikasi oleh Zulhas. Proses yang berbelit-belit ini menghambat inovasi dan implementasi solusi.
"Kita merumuskan ada aturan yang begitu panjang, kalau menyelesaikan satu persoalan sampah itu terlalu panjang," ujar Zulhas, menyoroti birokrasi yang memakan waktu.
Untuk mengatasi kendala ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan untuk memangkas dan menyederhanakan proses perizinan pengelolaan sampah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan mendorong investasi dalam teknologi pengolahan yang lebih efektif.
Penanganan Darurat Sampah di Berbagai Wilayah
Zulhas menambahkan bahwa saat ini Pemerintah sedang fokus menangani permasalahan sampah di 71 kota yang tersebar di 22 aglomerasi. Wilayah-wilayah ini menghadapi kondisi darurat sampah yang memerlukan penanganan segera.
Beberapa daerah yang masuk kategori darurat sampah secara spesifik disebutkan, antara lain Bantargebang, Tangerang Selatan, dan Bandung. Kondisi ini menunjukkan skala masalah yang cukup luas di Indonesia.
Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah darurat sampah di lokasi-lokasi tersebut pada tahun 2028. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews