Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Peringatan ini terkait kewajiban mengakhiri operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Batas waktu yang ditetapkan adalah paling lambat bulan Juli tahun 2026, sebuah langkah krusial dalam upaya Pengelolaan Sampah Nasional yang lebih baik.
Pernyataan ini disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, usai menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan bupati/wali kota. Acara penting tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat lalu. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah pusat terhadap isu lingkungan hidup.
Langkah penutupan TPA open dumping ini bukan tanpa konsekuensi, sebab pemerintah akan menerapkan pendekatan pidana bagi pelanggar. Kebijakan ini diambil untuk memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di Tanah Air agar mematuhi aturan. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 terkait Pengelolaan Sampah Nasional.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah pusat telah menetapkan Juli 2026 sebagai tenggat waktu mutlak bagi pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh kegiatan TPA open dumping. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada toleransi. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh gubernur terhadap bupati/wali kota di wilayahnya.
Ancaman pendekatan pidana akan diberlakukan bagi pemerintah daerah yang gagal mematuhi kebijakan ini. Langkah hukum tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan keseriusan dalam implementasi kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional. Ini merupakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi masalah sampah yang kian kompleks dan mendesak.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk beralih dari praktik pengelolaan sampah yang merusak lingkungan. Diharapkan, dengan adanya sanksi tegas, pemerintah daerah akan lebih proaktif dalam mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Transisi menuju sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan menjadi prioritas utama.
Advertisement
Advertisement
Praktik open dumping memiliki potensi besar menimbulkan bencana yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Menteri LH secara khusus menyoroti insiden longsor sampah di TPST Bantargebang yang baru-baru ini menewaskan tujuh orang. Kejadian tragis ini menjadi pengingat akan bahaya laten dari pengelolaan sampah yang tidak tepat.
Pengakhiran TPA open dumping juga merupakan bagian integral dari upaya memenuhi target Pengelolaan Sampah Nasional berdasarkan RPJMN 2025-2029. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Indonesia baru mencapai 26 persen. Namun, dengan berhasilnya penutupan TPA open dumping, tingkat pengelolaan sampah diharapkan dapat melonjak signifikan.
Target yang ingin dicapai adalah peningkatan pengelolaan sampah hingga 57,75 persen. Untuk mencapai sisa target 63,41 persen, pemerintah juga akan fokus pada penutupan semua tempat penampungan sampah (TPS) ilegal. Ini menunjukkan strategi komprehensif pemerintah dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah di seluruh negeri.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), jumlah timbulan sampah harian di Indonesia sangat besar. Tercatat, timbulan sampah mencapai 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 37.001 ton per hari yang sudah berhasil dikelola.
Sebagian besar sampah yang terkelola saat ini masuk ke TPA landfill, dengan volume mencapai 15.189 ton per hari. Selain itu, sektor informal juga berperan dalam pengelolaan sampah, menangani sekitar 9.450 ton setiap hari. Sisa sampah dikelola melalui berbagai fasilitas lain.
Fasilitas pengelolaan sampah lainnya meliputi fasilitasi kompos, tempat penampungan sementara (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta bank sampah. Diversifikasi metode pengelolaan ini menunjukkan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada TPA dan meningkatkan nilai guna sampah. Pengakhiran open dumping diharapkan akan mendorong inovasi dan efisiensi dalam semua metode Pengelolaan Sampah Nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews