Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Kabupaten Ngawi di Jawa Timur masih termasuk dalam kategori kabupaten kotor. Pernyataan ini disampaikan menyusul aktivitas pengelolaan sampah di daerah tersebut yang dinilai belum optimal. Situasi ini menyoroti perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kebersihan lingkungan.
Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung fasilitas pengolahan sampah di Terminal Kertonegoro Ngawi pada Minggu, 15 Maret 2026. Ia menekankan bahwa banyak aspek yang perlu ditingkatkan, mulai dari pengalokasian anggaran hingga pengerahan masyarakat. Selain itu, optimalisasi instrumen lain yang ada di Ngawi, termasuk penanganan sampah di kawasan transportasi seperti terminal, juga menjadi fokus perhatian.
Pemerintah pusat memberikan batas waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada respons signifikan, sanksi tegas akan diberlakukan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah sampah yang masih menjadi kedaruratan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyebut Ngawi sebagai 'kota kotor' karena pengelolaan sampah yang tidak optimal. Ia mendorong Bupati Ngawi untuk segera meningkatkan berbagai aspek. Peningkatan tersebut mencakup bujeting, pengerahan masyarakat, serta pemanfaatan semua instrumen yang tersedia di Ngawi.
Peninjauan di Terminal Ngawi menunjukkan bahwa penanganan sampah mandiri masih memerlukan banyak perbaikan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di terminal, tetapi juga mencerminkan situasi pengelolaan sampah di Kabupaten Ngawi secara umum. Evaluasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendesak perubahan.
Sebagai bentuk paksaan pemerintah, Ngawi diberikan waktu tiga bulan untuk melengkapi diri, misalnya dengan menambah tempat sampah. Apabila tidak ada respons yang signifikan dalam periode tersebut, pemerintah tidak akan segan untuk memberlakukan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan prosedur lingkungan atau pengenaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement
Advertisement
Menteri Hanif menegaskan bahwa masalah sampah merupakan kedaruratan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar seluruh daerah serius menyelesaikan permasalahan ini. Target ambisius telah ditetapkan untuk menuntaskan masalah sampah pada tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berencana memfasilitasi pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik di beberapa kota besar. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi volume sampah. Selain itu, pembangunan fasilitas tersebut juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah dari sisi energi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Dody Aprilia Setya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengelolaan sampah melalui pemilahan. Pemilahan sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik didaur ulang. Upaya ini bertujuan mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dan memberikan nilai lebih bagi lingkungan serta masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Ngawi merupakan bagian dari rangkaian kampanye program 'Mudik Minim Sampah' pada Lebaran 2026. Program ini bertujuan memantau titik-titik krusial di sepanjang Tol Trans Jawa dan fasilitas umum transportasi. Pemantauan dilakukan di lokasi-lokasi strategis seperti terminal dan stasiun.
Selain Terminal Ngawi, Menteri Hanif juga meninjau beberapa lokasi pengolahan sampah lainnya. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Rest Area KM 57 A, Rest Area KM 102 A, Rest Area KM 166 A, Rest Area KM 287 A, Rest Area KM 379 A. Kunjungan juga dilakukan di Kota Semarang, Terminal Mangkang, Terminal Tirtonadi Surakarta, Stasiun Pasar Turi, dan Kota Surabaya.
Sumber: AntaraNews
Advertisement