BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah Program MBG Demi Lingkungan dan Kesehatan
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola limbah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memastikan keberlanjutan dan kesehatan masyarakat.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan regulasi penting yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menangani sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik yang dihasilkan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 ini resmi berlaku pada Jumat, 20 Maret 2026, menandai langkah serius pemerintah dalam memastikan program gizi tidak hanya efektif tetapi juga ramah lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini krusial untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan. Regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan secara komprehensif dalam setiap tahapan Program MBG.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Perpres tersebut mengamanatkan tata kelola yang lebih komprehensif, termasuk aspek limbah dan sisa pangan, sehingga BGN bergerak cepat untuk melengkapi kerangka hukumnya.
Tanggung Jawab Penuh SPPG dalam Pengelolaan Limbah Program MBG
Dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan limbah yang timbul dari operasional Program MBG. Tanggung jawab ini mencakup penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, serta pengolahan air limbah domestik.
Dadan Hindayana menekankan bahwa peran SPPG tidak hanya sebatas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh proses, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan komitmen BGN terhadap pendekatan holistik dalam pelaksanaan program.
Sisa pangan dalam Program MBG dianggap bukan sekadar limbah biasa, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi harus ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia, mendukung prinsip keberlanjutan.
Kolaborasi dan Keberlanjutan dalam Pengelolaan Limbah
Untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah dan limbah. Fleksibilitas ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi spesifik di masing-masing wilayah dan memastikan efektivitas program.
Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa air limbah domestik, yang terdiri dari limbah non-kakus dan limbah kakus, dapat diolah secara mandiri oleh SPPG atau melalui pihak ketiga. Hasil pengolahan limbah ini dapat dibuang atau dimanfaatkan kembali, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan program yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis.
Sumber: AntaraNews