BGN Perketat Pengawasan SPPG Program Makan Bergizi Gratis, Cegah Keracunan Makanan
Badan Gizi Nasional (BGN) serius perketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis guna menjamin keamanan pangan dan mencegah keracunan, dengan sanksi tegas bagi dapur yang tak miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini bertujuan utama untuk mencegah kasus keracunan makanan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan penegasan ini saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, pada Sabtu. Pengetatan pengawasan ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi secara optimal.
Dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi tenggat waktu satu bulan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Jika tidak, BGN tidak akan segan untuk menghentikan sementara operasional dapur sebagai bentuk sanksi, demi menjaga keselamatan penerima manfaat program.
Sanksi Tegas bagi Dapur SPPG Tanpa SLHS
BGN menegaskan bahwa dapur SPPG yang gagal mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam kurun waktu satu bulan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa penghentian operasional sementara atau suspend, yang secara langsung akan berdampak pada penghentian dana operasional.
Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa konsekuensi finansial ini diharapkan dapat mendorong para pengelola dapur untuk segera memenuhi persyaratan. Di Tulungagung, dari 69 SPPG yang beroperasi, 48 di antaranya telah memiliki SLHS, menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik.
Namun, kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Trenggalek, di mana dari sekitar 50 SPPG, baru dua dapur yang mengantongi sertifikat tersebut. Situasi di Trenggalek menjadi perhatian serius bagi BGN, mengingat pentingnya SLHS untuk menjamin keamanan pangan.
Penguatan Regulasi dan Tim Koordinasi Pengawasan
Pengawasan operasional dapur SPPG kini diperkuat melalui dua regulasi penting yang baru diterbitkan pemerintah. Regulasi tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.
Melalui kerangka regulasi ini, lingkup pengawasan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab BGN semata. Pengawasan kini melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri sebagai bagian integral dari tim koordinasi di tingkat daerah, menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
Nanik menambahkan bahwa sebelumnya BGN bekerja secara mandiri, namun dengan adanya tim koordinasi lintas kementerian dan instansi, pengawasan menjadi lebih terpadu. Pemerintah daerah dan instansi vertikal kini diwajibkan untuk aktif terlibat dalam pengawasan dapur SPPG, memastikan setiap aspek keamanan pangan terpantau dengan baik.
Target Nol Kasus Keracunan dan Kondisi Nasional
Kebijakan pengetatan pengawasan ini memiliki target ambisius untuk mencapai nol kasus keracunan makanan akibat program MBG pada tahun 2026. Target ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan aman dan efektif bagi seluruh penerima manfaat.
Secara nasional, data menunjukkan bahwa dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, baru 4.535 dapur yang telah memiliki SLHS. Angka ini menyisakan lebih dari 14 ribu dapur yang belum memenuhi standar higiene sanitasi yang diwajibkan.
Nanik menegaskan bahwa pendaftaran SLHS merupakan tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. Meskipun demikian, BGN siap memberikan pendampingan administratif selama proses pendaftaran. Namun, bagi yang tidak menunjukkan niat untuk mendaftar, sanksi tegas akan tetap diberlakukan.
Sumber: AntaraNews