BGN Hentikan Sementara Ratusan SPPG di Sumatera: Penegakan Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan penghentian sementara 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera mulai 9 Maret 2026 karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BGN Hentikan Sementara Ratusan SPPG di Sumatera: Penegakan Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan penghentian sementara 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera mulai 9 Maret 2026 karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). (AntaraNews)

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Maret 2026 dan menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan standar keamanan pangan. Penghentian ini dilakukan karena ratusan SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat wajib.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen BGN untuk memastikan kelayakan dapur. Langkah korektif ini bertujuan menjamin seluruh dapur yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kesehatan. Hal ini krusial mengingat program MBG menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Harjito menegaskan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan untuk memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ketat. Proses pendaftaran serta verifikasi SLHS di Dinas Kesehatan setempat menjadi prasyarat mutlak. Penghentian sementara ini berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari tanpa melakukan pendaftaran SLHS.

Harjito menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah korektif. Tujuannya adalah memastikan setiap dapur SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Ini adalah bagian dari upaya BGN untuk menjaga kualitas layanan dalam program MBG.

Standar kebersihan dan sanitasi yang diwajibkan meliputi proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di Dinas Kesehatan setempat. Ketentuan ini berlaku bagi dapur yang sudah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum memiliki sertifikat tersebut. BGN memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional SPPG dapat kembali dibuka. Harjito menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini demi kesehatan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh mengkompromikan standar keamanan pangan.

Dari total 492 SPPG yang dihentikan sementara, sebaran terbanyak berada di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 252 dapur di sana belum mendaftar SLHS, menunjukkan skala permasalahan yang cukup signifikan di wilayah tersebut. Angka ini menjadi perhatian serius bagi BGN dan pemerintah daerah setempat.

Provinsi lain yang juga memiliki jumlah SPPG belum terdaftar cukup banyak adalah Lampung dengan 77 dapur dan Aceh dengan 76 dapur. Sumatera Barat menyusul dengan 69 dapur yang terdampak kebijakan ini. Data ini menunjukkan bahwa masalah kepatuhan sanitasi tidak hanya terpusat di satu wilayah saja.

Sementara itu, Riau mencatat 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur yang belum mendaftar SLHS. Menariknya, Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar. Ini menunjukkan adanya variasi tingkat kepatuhan di antara provinsi-provinsi di Sumatera.

Harjito mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak kebijakan penghentian sementara untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Koordinasi ini penting guna mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi SLHS. Langkah proaktif dari pengelola sangat dibutuhkan agar layanan dapat segera pulih.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program MBG. Program ini secara langsung menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Oleh karena itu, standar keamanan pangan adalah aspek yang tidak bisa ditawar-tawar.

BGN berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan lancar. Dengan demikian, manfaat program MBG tetap dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi adalah kunci keberlanjutan program ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi