Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, secara intensif mengawasi pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas dapur SPPG. Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan program MBG dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire, Arfan Natan Palumpun, menyatakan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk pengelola dapur SPPG, memiliki kewajiban untuk memiliki izin lingkungan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah yang dihasilkan dari operasionalnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satgas MBG Nabire tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan setiap dapur SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar pengelolaan limbah, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dapur SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diizinkan untuk beroperasi.
Advertisement
Advertisement
Setiap pelaku usaha, termasuk pengelola dapur SPPG, diwajibkan memiliki izin lingkungan serta bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan. DLH Nabire, yang dipimpin oleh Arfan Natan Palumpun, merupakan bagian integral dari Satgas MBG yang bertugas memastikan implementasi regulasi ini di lapangan.
Meskipun proses pengurusan izin lingkungan telah difasilitasi secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Amdal Net, implementasi di lapangan masih menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Banyak pengelola SPPG belum sepenuhnya memenuhi komitmen yang tertuang dalam dokumen perizinan mereka. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Satgas MBG karena dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Arfan Natan Palumpun menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah sangat krusial. Pengelola SPPG tidak boleh menganggap remeh masalah pengelolaan lingkungan, sebab hal ini berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan Program MBG itu sendiri. Kualitas lingkungan yang terjaga akan mendukung keberhasilan program gizi gratis.
Advertisement
Advertisement
Dalam pengawasan yang dilakukan, DLH sebagai bagian dari Satgas MBG menemukan sejumlah pelanggaran signifikan terkait pengelolaan limbah. Salah satu temuan utama adalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Bahkan, ada IPAL yang hanya berfungsi sebagai pajangan dan tidak dioperasikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, praktik pembuangan limbah minyak dan lemak secara langsung ke saluran drainase juga masih ditemukan di sekitar area dapur SPPG. Tindakan ini sangat berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu ekosistem air, dan menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar. Rendahnya kepatuhan sebagian pengelola SPPG terhadap SOP pengelolaan limbah menjadi indikasi perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah yang benar masih perlu ditingkatkan di kalangan pengelola SPPG. Pencemaran lingkungan akibat limbah dapur dapat mengancam kualitas air dan tanah, serta berpotensi menyebarkan penyakit. Oleh karena itu, penegakan aturan dan edukasi menjadi sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat.
Advertisement
Advertisement
Satgas MBG Nabire menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Penegasan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Setiap SPPG yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah telah berkoordinasi erat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan setiap dapur SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar pengelolaan limbah, termasuk kewajiban memiliki IPAL. Badan Gizi Nasional sendiri adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, bertugas memastikan pemenuhan gizi nasional dan mengawasi program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satgas MBG Nabire telah merekomendasikan penutupan sementara terhadap sejumlah dapur SPPG yang belum memenuhi standar IPAL. Akibatnya, lima SPPG di Nabire, yaitu SPPG 001 Siriwini, SPPG Nabire Nabarua Bukit Cenderawasih, SPPG 02 Kalisusu, SPPG 01 Bumi Wonorejo, dan SPPG Gerbang Sadu, ditutup sementara oleh BGN sejak 31 Maret 2026. SPPG yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan beroperasi.
Advertisement
Advertisement
Pengawasan terhadap pengelolaan limbah dapur SPPG akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Satgas MBG Nabire. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh SPPG di wilayah tersebut menjalankan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan mendukung keberlanjutan program MBG.
Arfan Natan Palumpun berharap langkah-langkah tegas ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pengelola SPPG terhadap standar lingkungan. Peningkatan kepatuhan ini diharapkan tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG di Nabire. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah pondasi bagi keberhasilan program gizi yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement