Awas! Pemkot Serang Gencarkan Penertiban PBG, Usaha Bisa Ditutup Jika Membandel
Pemkot Serang intensifkan penertiban PBG untuk optimalkan PAD, berkolaborasi dengan camat dan lurah. Pelanggar terancam sanksi tegas hingga penutupan usaha. Apa bedanya PBG dengan IMB?
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, kini gencar melakukan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.
Inisiatif penertiban PBG ini melibatkan kolaborasi aktif antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan seluruh camat serta lurah setempat. Mereka bertugas mendata bangunan, terutama kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Prioritas utama adalah bangunan baru dan tempat usaha, dengan sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak patuh.
Kolaborasi Lintas Wilayah untuk Pendataan Efektif
Dinas PUPR Kota Serang mengakui adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan pendataan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kolaborasi dengan aparat wilayah seperti camat dan lurah menjadi kunci penting dalam upaya penertiban PBG ini.
Seluruh camat dan lurah diinstruksikan untuk secara aktif mendata bangunan yang belum memiliki PBG, khususnya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Data yang terkumpul dari lapangan akan diserahkan secara berkala kepada Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima data, tim gabungan dari Dinas PUPR dan dinas perizinan akan segera turun ke lapangan. Mereka akan melakukan verifikasi langsung terhadap bangunan yang terdata dan mengambil tindakan penertiban yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Aturan PBG
Aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki ketentuan sanksi yang jelas bagi para pelanggar yang tidak mematuhinya. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan yang berlaku di Kota Serang.
Iwan Sunardi menegaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan penutupan paksa kegiatan usaha. Penutupan ini menjadi opsi terakhir jika pelanggar tetap tidak memenuhi kewajiban PBG setelah diberikan peringatan.
Penertiban PBG ini menjadi krusial untuk memastikan setiap bangunan di Kota Serang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang ditetapkan. Hal ini juga berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota melalui retribusi perizinan.
Perbedaan Esensial PBG dan Potensi PAD di Kawasan Industri
Kepala Dinas PUPR, Iwan Sunardi, menjelaskan perbedaan mendasar antara PBG dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. Jika IMB harus terbit sebelum pembangunan dimulai, PBG dapat diurus saat proses konstruksi sedang berjalan.
Esensi dari PBG adalah pemenuhan standar teknis keamanan dan kenyamanan bangunan, bukan sekadar izin awal. Ini memberikan fleksibilitas namun tetap menekankan kepatuhan terhadap standar konstruksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Terkait potensi PAD dari kawasan industri baru di Kasemen, Iwan menyatakan bahwa proyek tersebut belum memiliki PBG. Hal ini karena masih dalam tahap pengurusan dokumen prasyarat penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"PBG itu di ujung, setelah semua dokumen kajian seperti Amdal selesai, baru PBG bisa diproses," ujar Iwan. Meskipun demikian, potensi Pendapatan Asli Daerah dari area ini dipastikan ada, namun belum dapat dihitung secara pasti sebelum adanya gambar teknis bangunan yang lengkap.
Sumber: AntaraNews