Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet, Warga Keluhkan Pembangunan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel lapangan padel tak berizin di Tebet setelah pengelola mengabaikan peringatan dan adanya keluhan warga sekitar.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel sebuah lapangan padel yang berlokasi di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet, pada Selasa (17/3). Tindakan tegas ini diambil menyusul tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah serta keluhan dari warga sekitar.
Penyegelan dilakukan oleh petugas dengan memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan, disertai pita kuning sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pengelola.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, menjelaskan bahwa masalah utama adalah izin warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumah mereka terletak tepat di samping bangunan.
Alasan Utama Penyegelan: Izin Warga dan PBG
Penyegelan lapangan padel di Tebet ini dipicu oleh dua masalah utama, yaitu ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan keluhan dari warga sekitar. Dertha Eko Wibowo dari Citata Jakarta Selatan menyoroti bahwa warga yang rumahnya berdekatan merasa belum memberikan persetujuan terhadap pembangunan tersebut.
Meskipun secara tata ruang lokasi tersebut berada di zona komersial (K3) yang memperbolehkan sarana olahraga, proses pembangunan tetap tidak dapat dilanjutkan. Hal ini karena izin PBG yang menjadi syarat mutlak belum diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dertha menambahkan, “Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori K3, yaitu zona komersial. Secara administrasi, sebenarnya izin warga bukan merupakan syarat utama. Namun karena mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat terlebih dahulu.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun izin warga bukan syarat formal utama, namun keluhan mereka menjadi pertimbangan penting dalam tindakan penyegelan.
Kronologi dan Tahapan Penindakan Administratif
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Jaksel telah melalui serangkaian tahapan penindakan administratif yang ketat. Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah diikuti sesuai aturan yang berlaku.
Surat peringatan (SP) telah dilayangkan kepada pengelola sejak bulan Januari, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Aktivitas pembangunan lapangan padel tetap berlanjut meskipun sudah ada teguran resmi dari pemerintah kota.
Riswanto menyatakan, “Semua tahapan sudah kami lakukan. Hari ini merupakan tindakan terakhir, yaitu penyegelan.” Selain memasang segel merah, petugas juga membentangkan garis pembatas di bagian depan bangunan guna menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Status Perizinan dan Kepatuhan Tata Ruang
Meskipun lokasi lapangan padel berada di zona komersial K3 yang secara tata ruang memungkinkan pembangunan sarana olahraga, status perizinan menjadi kendala utama. Dertha Eko Wibowo mengakui bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait permohonan izin.
Ada dugaan bahwa permohonan izin telah diajukan, namun belum mendapatkan persetujuan resmi atau belum terbit. “Sejauh ini status perizinan belum diketahui, apakah sudah diajukan atau belum. Kami akan cek kembali, namun sepertinya permohonan izin sudah masuk. Meski begitu, izin resminya belum terbit,” jelas Dertha.
Adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin ini juga menjadi faktor pendorong penyegelan. Riswanto menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dengan adanya pengaduan masyarakat.
Sumber: AntaraNews