Sorot
{{caption}}
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan WNI yang Ditangkap Israel

{{caption}}
Pilu Bocah SD di Jakbar, Dicabuli Tetangga Tukang Rujak Selama 4 Tahun

{{caption}}
Pramono Minta Kantor Kecamatan Jadi 'Rumah Rakyat'

{{caption}}
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR Besok

{{caption}}
Heboh Guru Honorer Tak Lagi Bisa Ngajar Mulai 2027, Kemendikdasmen Langsung Klarifikasi

{{caption}}
GPCI Laporkan 9 WNI Berlayar ke Gaza dan Ditangkap Tentara Israel

Topik Terkait
{{caption}}
Legislator Minta Dinas Citata DKI Bijak Terapkan Aturan Lapangan Padel DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan penertiban lapangan padel, meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI tidak gegabah dan mempertimbangkan aturan yang lebih realistis terkait Aturan Lapangan Padel DKI Jakarta.

{{caption}}
Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet, Warga Keluhkan Pembangunan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel lapangan padel tak berizin di Tebet setelah pengelola mengabaikan peringatan dan adanya keluhan warga sekitar.

{{caption}}
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel, Tak Miliki Izin Bangunan

Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.

{{caption}}
Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Satpol PP Jakarta Selatan akan menindak tegas bangunan lapangan padel di Cilandak yang tidak memiliki izin resmi, menunggu rekomendasi dari Citata. Pembongkaran Lapangan Padel Cilandak ini menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah.

PBG
{{caption}}
Pemkot Jaksel Perketat Kepatuhan Perizinan Lapangan Padel, Tindak Tegas Pelanggaran

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan kepatuhan perizinan lapangan padel menyusul keluhan masyarakat, dengan penindakan tegas bagi yang melanggar aturan.

{{caption}}
Fakta Baru, Lapangan Padel di Pulomas Ganggu Warga Ternyata Tak Kantongi Izin Bangunan!

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk merah bertuliskan, 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)'.

{{caption}}
Fakta Baru, 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Kantongi Izin Bangunan!

Jika izin PBG saja belum dikantongi, maka ratusan lapangan padel tersebut juga otomatis tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

{{caption}}
Pemprov DKI Evaluasi 397 Lapangan Padel, Izin Baru Tak Boleh di Permukiman

Pemprov DKI Jakarta memperketat izin lapangan padel baru. Fasilitas tak boleh dibangun di perumahan dan wajib mendapat persetujuan teknis Dispora lebih dulu.

{{caption}}
Gubernur Pramono: Operasional Lapangan Padel di Kawasan Pemukiman Wajib Tutup Jam 8 Malam dan Pasang Kedap Suara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut lapangan padel yang ada di pemukiman boleh beroperasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.

{{caption}}
Gubernur Pramono Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Kantongi Izin, Bakal Langsung Dibongkar!

Lapangan padel yang tidak mengantongi PBG tidak diperbolehkan beroperasi dan akan dikenakan sanksi tegas.

{{caption}}
Usai Viral Kasus Warga Mengeluh Lapangan Padel Bikin Berisik, Pramono: Dilarang Bangun di Zona Perumahan

Pembangunan fasilitas olahraga hanya diperbolehkan berada di zona komersial.

{{caption}}
Penertiban Lapangan Padel Jakarta: Pemprov DKI Ambil Langkah Tegas Atasi Gangguan Warga

Pemprov DKI Jakarta segera menertibkan lapangan padel bermasalah yang mengganggu ketertiban umum dan belum mengantongi izin lengkap, menyusul keluhan warga.

{{caption}}
Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakarta Barat

Pemkot Jakarta Barat menutup lapangan Padel yang terletak di Jalan Puri Ayu, Kembangan, karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

{{caption}}
Olahraga Padel Kini Mulai Merambah Daerah, Jadi Ruang Baru Bangun Komunitas

Seiring minat terhadap olahraga ini yang terus meningkat, sejumlah pihak berlomba-lomba membangun lapangan padel.

{{caption}}
Pemprov DKI Jakarta Segera Tertibkan Lapangan Padel Bermasalah, Ini Kata Gubernur Pramono Anung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum dan tak berizin. Gubernur Pramono Anung soroti masalah kebisingan dan perizinan.

{{caption}}
Siap-Siap, Lapangan Padel Tak Berizin dan Ganggu Kenyamanan Warga Bakal Ditindak Pemprov DKI

Apabila ditemukan lokasi atau lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin, Pemprov DKI tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

{{caption}}
Bukan Kelalaian Teknis! Pemilik Klarifikasi Insiden Atap Lapangan Padel Ambruk di Meruya Akibat Hujan Badai

Pemilik Anwa Racquet Club di Meruya memberikan klarifikasi terkait insiden atap lapangan padel ambruk, menepis dugaan kelalaian dan menyebutnya murni musibah akibat cuaca ekstrem.

{{caption}}
Pramono Minta Kantor Kecamatan Jadi Rumah Rakyat: Tugas Kita Memberikan Pelayanan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

{{caption}}
Parkir Liar Jadi Target, Kadishub Baru Diminta Tuntaskan hingga Blok M

Salah satu titik yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

{{caption}}
Taman Puring Bakal Disulap Jadi Taman Khusus Difabel

Pemprov DKI Jakarta akan mengubah Taman Puring menjadi taman khusus difabel di Jakarta Selatan dengan desain yang ramah disabilitas.

{{caption}}
Gubernur Jakarta Minta Tindak Tegas Pelaku Penjambretan Bundaran HI

Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung tindakan tegas terhadap pelaku penjambretan Bundaran HI yang meresahkan, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan citra kota global.

{{caption}}
Kelenteng Tian Fu Gong PIK 2 Diresmikan, Jadi Simbol Toleransi dan Destinasi Wisata Religi Jakarta

Kelenteng Tian Fu Gong PIK 2 di kawasan Riverwalk Island diresmikan, diharapkan menjadi ikon wisata religi dan budaya, sekaligus simbol keharmonisan antarumat beragama di Jakarta.

{{caption}}
CFD Rasuna Said Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Gubernur DKI Pastikan Fasilitas Siap

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa pelaksanaan **CFD Rasuna Said** akan efektif mulai 1 Juni 2026, setelah seluruh fasilitas pendukung rampung disiapkan untuk kenyamanan warga.