Pramono: Lapangan Padel di Area Permukiman Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB
Menurut Pramono, fasilitas olahraga tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditindak tegas, termasuk penyegelan hingga penghentian operasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh lapangan padel di Jakarta wajib memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Pramono, fasilitas olahraga tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditindak tegas, termasuk penyegelan hingga penghentian operasional.
"Jadi untuk Padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua Padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Selain perizinan, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi jam operasional khususnya lapangan padel di kawasan permukiman warga.
Menurut Pramono, meskipun telah mengantongi izin, pengelola tetap wajib mematuhi aturan operasional guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar. Lapangan padel hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan untuk Padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 malam, kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam,” ujar Pramono.
Sejumlah Lapangan Padel Disegel
Sebelumnya, sejumlah lapangan padel di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas olahraga tersebut berkembang sesuai regulasi tata ruang dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Tercatat, sejauh ini ada tiga lapangan padel yang sudah ditindak Pemprov DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan (Jaksel), lapangan Fourthwall Padel di kawasan Haji Nawi ditutup setelah ditemukan izin bangunan belum lengkap serta adanya keluhan kebisingan dari warga sekitar.
Penertiban serupa dilakukan di Jakarta Timur (Jaktim) terhadap Star Padel yang tidak memiliki kelengkapan dokumen bangunan dan sertifikat laik fungsi. Sementara itu, di Jakarta Barat (Jakbar), Pemerintah Kota (Pemkot) setempat juga menyegel MMT Padel karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).