Pemprov DKI Evaluasi 397 Lapangan Padel, Izin Baru Tak Boleh di Permukiman
Pemprov DKI Jakarta memperketat izin lapangan padel baru. Fasilitas tak boleh dibangun di perumahan dan wajib mendapat persetujuan teknis Dispora lebih dulu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan perizinan pembangunan lapangan padel baru di ibu kota.
Kebijakan ini melarang pembangunan fasilitas olahraga tersebut di kawasan perumahan dan mewajibkan lokasi berada di zona komersial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan aturan baru itu setelah rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
“Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.
Selain pembatasan lokasi, setiap rencana pembangunan lapangan padel kini harus memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta (Dispora)
“Harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” ujar Pramono.
Pemprov Data 397 Lapangan, Izin Lama Diperiksa
Pemprov DKI mencatat terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta. Pemerintah daerah kini melakukan pendataan untuk memastikan kepatuhan izin seluruh fasilitas tersebut.
“Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur, kami sedang pelajari,” kata Pramono.
Pengetatan perizinan ini dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di area permukiman. Keluhan yang muncul antara lain terkait kebisingan, parkir kendaraan, serta jam operasional fasilitas.